Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Bawaslu Kuningan Tolak Gugatan Sengketa Cabup dan Cawabup

Bawaslu Kuningan Tolak Gugatan Sengketa Cabup dan Cawabup

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Bawaslu Kabupaten Kuningan dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat gelar Simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa (SMPS) proses pemilu dan pemilihan secara virtual dengan Bawaslu Cirebon yang diadakan selama dua hari ini, sejak 25 Juni – 26 Juni 2021.

Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman mengatakan SMPS merupakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM di tubuh internal Bawaslu yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan. ” Karena mengingat saat ini kami belum memasuki tahapan pemilu maupun pilkada, untuk itu segala sesuatu yang berkaitan dengan proses tahapan harus dipersiapkan jauh-jauh hari,”jelas Ondin.

Menurutnya kemungkinan besar pada pelaksanaan pemilihan maupun pemilu pada tahun 2024 mendatang yang dilaksanakan beriringan Bawaslu akan dihadapkan pada persoalan yang semakin kompleks.

“Upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada penyelenggara pemilu merupakan sebuah keharusan dalam rangka mempersiapkan perangkat terbaik dalam menghadapi proses pemilu dan pemilihan yang akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024 yang akan datang,”tambah Ondin.

Dikatakan Ondin, hal itu dilakukan Bawaslu Kuningan dan Bawaslu Kabupaten Cirebon pada simulasi penyelesaian sengketa untuk menghadapi pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.

Terlihat saat SMPS Daring, putusan musyawarah terbuka yang dibacakan pada Jumat pagi, Bawaslu menolak seluruh permohonan penyelesaian sengketa Calon Bupati dan Calon wakil Bupati atas terbitnya berita acara yang dikeluarkan KPU perihal permohonan perubahan nama lengkap calon di kertas surat suara dan alat peraga kampanye.

Sebelumnya pada Kamis, (24/6/2021) dilakukan musyawarah tertutup kedua belah pihak, namun tidak menemukan titik terang kesepakatan untuk dilakukan mediasi, sehingga dilanjutkan dengan musyawarah terbuka dengan agenda mendengarkan saksi dan memperlihatkan alat bukti.

Simulasi persidangan dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Yulianto. Tak hanya itu Yulianti menyampaikan materi-materi yang berkenaan dengan proses sengketa pemilihan yang akan di simulasikan pada hari kamis.

Simulasi persidangan sengketa pemilihan, sesuai regulasi yang tercantum dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahapannya dimulai dengan musyawarah tertutup terlebih dahulu atau bisa diistilahkan juga dengan proses mediasi antara pemohon dan termohon oleh mediator. Kemudian dilanjutkan pada proses musyawarah terbuka yang ketentuannya diuraikan melalui mekanisme ajudikasi sebagaimana seharusnya. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru