Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam akan menerima bantuan subsidi upah

636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam akan menerima bantuan subsidi upah

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening bersangkutan. Dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 ribu perorang per bulan, sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan.”

 

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Sebanyak 636.381 guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) pada satuan Pendidikan Islam akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Agama. Mereka terdiri atas 542.901 guru bukan PNS pada Madrasah/RA dann 93.480 guru pendidikan agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.

Pemberian itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” kata Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, di Jakarta, Rabu (2/12).

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” katanya, seperti disampaikan melalui siaran pers Kemeneterian Agama.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu: memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, bukan penerima program pra kerja, bukan penerima BSU lainnya, dan tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru