MKD Bisa Berhentikan Ketua DPR Setya Novanto Bila Statusnya Terdakwa
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan tentukan posisi Ketua DPR Setya Novanto. Ketua MKD Sufmi Dasco Achmad mengatakan, pemberhentian Ketua DPR sudah diatur dalam UU MD3 (MPR/DPR/DPD RI dan DPRD). “Ketua DPR baru bisa diberhentikan kalau status hukumnya sudah menjadi terdakwa,” kata Ketua MKD Sufmi Dasco Achmad, politisi dari
Read More