Friday, April 26, 2024
Home > Berita > KPK gagal jemput Setya Novanto

KPK gagal jemput Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto menghilang. (tribun)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis dini hari sekitar pukul 02.50 WIB, dengan membawa sejumlah tas dan koper “hardcase” berwarna hitam.

Para penyidik KPK tidak diperkenankan memberikan keterangan apa pun kepada media. Setelah keluar dari kediaman Novanto, mereka langsung menuju kendaraan dengan dikawal sejumlah anggota Brimob.

Terlihat ada sedikitnya 10 mobil yang ditumpangi para penyidik KPK meninggalkan kediaman Novanto.

Berdasarkan pantauan, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, yang masuk ke rumah sejak Rabu malam belum juga keluar hingga Kamis dini hari.

Para penyidik KPK tiba di kediaman Novanto, Rabu (15/11) malam pukul 21.40 WIB, untuk menjemput Novanto. Namun, menurut kolega Novanto, politikus Golkar Mahyudin yang datang ke rumah Novanto, yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Penyidik KPK sempat menyambangi ruang bawah tanah atau “basement” serta pos penjagaan rumah Novanto.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah,  seperti dilansir antaranews, KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

Febri mengatakan bahwa segala upaya persuasif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setnov untuk pemanggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Imbau serahkan diri

Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto untuk segera menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul kedatangan lembaga antirasuah ke kediaman pribadi SN di Jakarta, Rabu (15/11) malam.

“Bersama ini kami ingin menyampaikan kepada SN untuk segera menyerahkan diri,” ujar Doli ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Doli menilai langkah KPK menjemput paksa Ketua DPR RI SN di kediamannya sudah tepat, lantaran SN kerap mangkir dari pemanggilan komisi antirasuah.

“Saya kira langkah yang ditempuh KPK untuk mendatangkan penyidik ke rumah SN untuk menjemput paksa SN sudah tepat. Selama ini KPK sudah cukup sabar dan berusaha sangat bijak menyikapi perlawanan yang dilakukan SN,” katanya.

Doli mengatakan SN sudah berulang kali mangkir dari pemanggilan KPK dengan berbagai macam alasan. Tidak hanya itu, kata dia, akhir-akhir ini perlawanan terhadap KPK pun dilakukan SN dengan sangat gencar.

“Bahkan serangan SN itu sudah juga melebar kepada institusi negara lainnya, termasuk kepada Presiden dan Wakil Presiden. Jadi alasan untuk menjemput paksa SN sudah sangat kuat,” kata Doli.

Doli mengatakan raibnya SN ketika disambangi penyidik KPK di kediamannya adalah sebuah tragedi bagi bangsa Indonesia.

GMPG mengimbau kepada siapa pun pendukung SN, termasuk keluarga, juga kepada pimpinan DPP Partai Golkar yang selama ini sangat dekat dengannya untuk segera mengingatkan SN untuk menyerahkan diri demi kepentingan bangsa, negara, termasuk untuk kepentingan diri dan keluarganya.

“Jangan biarkan SN menjadi musuh negara atau musuh rakyat, bila terus dibiarkan melakukan perlawanan. Dan demi menyelamatkan semuanya maka sudah jangan ditawar lagi, segera lah ganti SN dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar,” kata Doli, masih dilansir antaranews.

Desak serahkan berkas

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke peradilan setelah ketua DPR ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e.

“Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” jelas Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Sabtu lalu.

Mahfud menjelaskan ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur.

“Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi,” ujar Mahfud.

Mahfud menilai KPK berwenang menangkap Setya Novanto, namun dengan beberapa syarat.

“Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif,” ujar Mahfud.  (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru