Thursday, April 25, 2024
Home > kabulkan

MK kabulkan seluruh gugatan penganut aliran kepercayaan

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat orang warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan. "Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru