Saturday, July 27, 2024
Home > Berita > Presiden serahkan pemanggilan Setya Novanto sesuai hukum

Presiden serahkan pemanggilan Setya Novanto sesuai hukum

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Presiden Joko Widodo menyatakan sepenuhnya semua persoalan hukum pada peraturan perundangan yang berlaku terkait pemanggilan dan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto, oleh KPK.

Kuasa hukum Novanto, Freidreich Yunadi, berkeras harus ada izin dari Presiden jika kliennya itu dipanggil untuk diperiksa di muka hukum setelah KPK menetapkan kliennya itu menjadi tersangka korupsi KTP elektronik.

“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti?,” kata Jokowi seperti dilansir antaranews.

Ia mengatakan hal itu usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), di Manado, Rabu, sebagaimana disampaikan tertulis oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Jokowi selama ini memang memiliki prinsip menyerahkan semua persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku.

Ketika menjawab pertanyaan media tentang pemanggilan pemeriksaan Novanto oleh KPK harus mendapat izin Presiden, Jokowi menjawab,  semua sudah diatur menurut UU.

Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.

Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai, penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto.  (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru