Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > PSBB Proporsional di Kabupaten Bekasi Diperpanjang Hingga 23 Desember

PSBB Proporsional di Kabupaten Bekasi Diperpanjang Hingga 23 Desember

dr. Alamsyah.

Mimbar-Rakyat (Cikarang Pusat) – Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara profesional hingga 23 Desember 2020.

Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, mengatakann kepada mimbar-rakyat.com,  Sabtu, penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi belum menunjukkan penurunan, karenanya PSBB Proporsional masih diperpanjang.

Hal tersebut, lanjut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini, dilanjutkan  sebagaimana ditetapkan Gubernur Jawa Barat.  Selain Kabupaten Bekasi,  hal yang sama juga diberlakukan di Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Alamsyah melanjutkan, Pemkab Bekasi mengikuti anjuran Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 23 Desember 2020.

“Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan . Bahkan cenderung yang dmasih timbulnya kasus baru,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang perpanjangan ke-8 PSBB proporsional wilayah Bodebek disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah.

Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, Bupati/Walikota berkordinasi dengan unsur TNI/Polri di daerah masing-masing dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. (agus / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru