Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Potensi Retribusi Tera di Kabupaten Bekasi Belum Tergarap Maksimal

Potensi Retribusi Tera di Kabupaten Bekasi Belum Tergarap Maksimal

Ket. foto: Kepala Seksi Fasilitasi Metrologi,  Ir Anne Turini Mananga. (agus)

Mimbar-Raktat.com (Bekasi) – Potensi penerimaan retribusi melalui Tera di Kabupaten Bekasi masih belum tergali secara maksimal lantaran masih minimnya petugas Tera.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi,  Mulyadi S.AP,  kepada mimbar-raktat.com akhir minggu mengatakan, potensi retribusi Tera di Kabupaten Bekasi bisa mencapai Rp15-20 Milyar per tahun jika digarap secara maksimal.

Sementara saat ini retribusi Tera yang bisa diperoleh baru bersikar Rp 7,5 Milyar.

“Kami hanya memiliki lima orang petugas Tera dan itu pun sebagian akan memasuki masa pensiun,” ujar Mulyadi.

Dengan minimnya petugas Tera itulah retribusi dari Tera di Kabupaten Bekasi tak bisa maksimal,  karena banyak perusahaan atau pedagang yang melakukan Tera dengan tenaga di luar Kabupaten Bekasi.

Karenanya Bidang Perdavangan berharap adanya penambahan tenaga petugas tera agar potensi penerimaan retribusi melalui tera bisa lebih maksimal.

Sehubungan dengan hal itu, Bidang Perdagangan membuat solusi terkait pendaftaran Tera dari cara manual ke sistem online mulai 2021 mendatang.

“Jadi perusahaan atau pedagang yang ingin melakukan Tera, bisa mendaftar lewat online.  Setelah itu baru petugas yang akan datang melakukan peneraan sesuai jadual yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Seksi Fasilitasi Metrologi,  Ir Anne Turini Mananga.

Dengan metode online pada pendaftaran Tera,  Anne berharap akan mempermudah perusahaan atau pedagang dalam melaksanakan ‘kewajiban” untuk menera alat ukur atau timbangan yang dipakainya, dan di sisi lain akan semakin bertambah penerimaan retribusi-nya bagi daerah.

Anne juga mengajak konsumen untuk cerdas dalam berbelanja. Misalnya jika berbelanja barang yang menggunakan alat ukur,   pastikan alat ukur tersebut sudah ada stiker Tera-nya atau sudah ditera.

Tera terhadap alat ukur tersebut, timbangan barang misalnya, terang Anne, adalah untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses jual beli yang menggunakan alat ukur.

Tera ialah hal menandai dengan tanda sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai. (agus/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru