Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Fraksi PPP DPRD Garut Adakan “Perombakan”

Fraksi PPP DPRD Garut Adakan “Perombakan”

Ilustrasi - DPRD Garut. (inilah.com)

MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Garut kubu Djan Faridz melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Garut terkait pergantian susunan personalia di tubuh Fraksi Partai berlambang Qabah itu. 

Pergantian susunan fraksi pada partai itu disampaikan menyusul surat intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan,yang disampaikan kepada DPW dan DPC PPP kabupaten/ kota seluruh indonesia.

Surat bernomor 003/INT/DPC-PPP/V/2015 tertanggal 18 Desember 2015 yang dilayangkan DPC PPP Kab. Garut berdasarkan hasil keputusan DPP PPP dan sesuai hasil putusan No. 504/TUN/2015 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia ,atas perkara Kasasi Tata Usaha Negara yang dimenangkan kubu Djan Faridz.

“Kami jajaran DPC PPP Kabupaten telah melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD Garut untuk segera melaksanakan pergantian susunan Fraksi PPP di DPRD,” ujar Ketua DPC PPP Kab. Garut, K. Abdurahman Al Qudsy belum lama ini.

Menurut Al Qudsy, pergantian sususnan Fraksi PPP itu merupakan hasil rapat Pengurus Harian DPC PPP menindak lanjuti intruksi DPP PPP beberapa waktu lalu, sehingga nantinya secara otomatis akan berubah juga terhadap keanggotaan yang ada sebagai alat kelengkapan dewan.

“Jabatan ketua fraksi termasuk keanggotan yang ada di komisi maupun di badan musyawarah (Bamus) DPRD pasti mengalami perubahan khususnya di tubuh PPP dari sebelumnya,dan dan tidak menutup kemungkinan pada jabatan Wakil ketua Pimpinan DPRD,” katanya.

Ia menyebutkan, pihak DPC PPP telah mengusulkan perubahan pergantian susunan personalia yakni Djaja Sudarja (Ketua Fraksi), Hj. Rini Sri Rahayu (Wakil Ketua), Dadan Gunawan (Sekretaris) sedangkan, Agus Iswadi, Asep De Maman dan H Majmuddin masing-masing sebagai anggota.

Pihaknya juga telah meminta kepada pimpinan DPRD untuk segera mengumumkan perubahan susunan personalia Fraksi PPP di DPRD dalam Rapat paripurna, sebab, kata dia, selain perombakan (reshuffle) di tubuh Fraksi PPP, berdasarkan intruksi dari DPP PPP dan hasil konsolidasi dengan DPW PPP Jawa Barat, pihak DPC PPP Kabupaten Garut juga diperintahkan untuk mengajukan usulan penghentian dari keanggotan PPP yang kini duduk dikursi DPRD Garut.

“Selain perubahan susunan Fraksi PPP, pihaknya juga telah menyiapkan usulan penghentian keanggotaan partai sebanyak empat anggota legislator kepada DPP PPP. Kewenangan ini diserahkan sepenuhnya kepada DPC masing masing Kabupaten/kota yang nantinya diserahkan kepada pimpinan pusat,” tutur pimpinan Pondok Pesantren Suci Karangpawitan itu.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ade Ginanjar, membenarkan telah menerima surat dari DPC PPP Kabupaten Garut terkait pergantian susunan personalia Fraksi PPP di DPRD. “Soal pergantian susunan fraksi itu kewenangan partai yang bersangkutan, dan kita akan bahas dengan pimpinan yang ada di DPRD,” katanya.  (Yayat R/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru