MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Sebanyak 527 kusir Delman di Garut akan menerima dana kompensasi sebesar Rp75.000,- per orang sejak H-3 sampai H+4 Lebaran karena mereka tidak boleh menarik sewa.
Kepala Dinas Perhubungan Garut, Wahyudijaya, mengatakan di Garut, Senin, kompensasi tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah, karena selama H-3 sampai H+4 semua kendaraan delman tidak boleh beroprasi.
“Ini untuk menghindari kemacetan yang lebih parah. Selain itu dikhawatikan terjadi amukan kuda sehingga bisa menimbulkan kerusakan pada kendaraan lain. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan, menghentikan delman selama waktu yang sudah ditentukan. Timbal baliknya, Pemerintah memberikan konpensasi sebesar Rp75.000./ orang,” katanya.
Menurut Aam (60) warga jalan Rancabango Tarogong Kaler, adanya konpensasi sebesar itu memang kurang, sebab jika mereka beroprasi pada hari hari itu penghasilanya lebih dari Rp150.000.
Namun Aam menyadari akan situasi dan kondisi lalulintas di Garut sekarang ini, sehingga walau dana konpensasi itu dianggap kurang ia merima saja.
Hal senada diungkapkak Yayat (58) kusir asal kampung Suci Karangpawitan. Menurut Yayat, konpensasi sebesar itu bisa dibilang kurang, “namun apa boleh buat, saya terpaksa menerimanya,” katanya. (Yat R/KB)