Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Angka Perceraian 2015 di Garut Meningkat

Angka Perceraian 2015 di Garut Meningkat

Perceraian di Garut meningkat, 2015. (garutexpress.com)

MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Angka perceraian di wilayah Kabupaten Garut selama 2015 meningkat sekitar 2,2 persen dibanding tahun sebelumnya dan kebanyakan kasus cerai itu terjadi di wilayah kota. 

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut, Ahmad Sanusi, mengatakan, Selasa, di wilayah Kota Garut terjadi 336 kasus perceraian, sementara di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul 249 kasus.

“Total se-Kabupaten Garut, angka perceraian tahun ini mencapai 2.966 kasus. Itu baru jumlah yang masuk daftar di PA, belum termasuk yang tidak terdaftar. Dari angka tersebut, kasus perceraian kebanyakan dialami oleh warga biasa atau masyarakat umum, sementara untuk perceraian di kalangan pengusaha dan pegawai negri sipil untuk tahun ini cenderung berkurang,” katanya.

Sedangkan data 2014, angka perceraian di Kabupaten Garut berdasar data di Pengadilan Agama (PA) Garut, rata-rata terjadi sebanyak tujuh kasus perceraian per hari.

Pada 2012 angka perceraian tercatat sebanyak 2.215 kasus terdiri aas 1.768 kasus cerai gugat dan 447 kasus talak sedangkan pada 2013 perceraian sebanyak 655 kasus dengan perincian 529 cerai gugat dan 126 talak.

“Hingga awal Januari hingga April 2014 saja sudah ada 890 permohonan cerai. Dengan demikian, jika dihitung rata-rata setiap tahunnya, dalam sehari kasus perceraian bisa menimpa tujuh pasangan,” kata Ahmad Sanusi.

Menurut Ahmad, tingginya kasus perceraian di Garut disebabkan banyaknya pernikahan usia dini, karena sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian berada di bawah usia 20 tahun.

“Pasangan di bawah usia 20 tahun ini sangat rawan akan potensi labilnya tingkat kedewasaan. Akibatnya, selain karena faktor ekonomi, kasus perceraian juga terjadi karena sebab ketidakharmonisan di dalam rumah tangga hingga tidak adanya tanggung jawab,” jelasnya.

Ia menambahkan, tingginya kasus perceraian itu disebabkan pula oleh mulai meningkatnya kesadaran kaum perempuan mengenai hukum perkawinan.  “Buktinya, dari keseluruhan perceraian yang ada, kasus cerai gugat sangat mendominasi,” katanya. (yat/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru