Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Berkutat Memeriksa Saksi, Kasus Danareksa Belum Tetapkan Tersangka

Berkutat Memeriksa Saksi, Kasus Danareksa Belum Tetapkan Tersangka

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung tak kunjung tetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa (BUMN) dan anak perusahaannya yang berpotensi macet atau sudah macet.

“Tim penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk sampa pada penetapan tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono, di Kejagung, Jumat (28/9).
Dia menepis ada tekanan sehingga terkesan lamban dalam menetapkan tersangka. “Kita bekerja atas fakta hukum bukan asumsi.”

Sebulan lalu, telah diterbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam dugaan korupsi di PT Danareksa (BUMN), atas nama debitur PT FR, PT O dan PT E.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp659 miliar.

KONSPIRASI

Kasus ini terkait penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa dan anak perusahaannya yang berpotensi macet atau sudah macet.

Utang macet itu digelontorkan kepada beberapa debitur perusahaan swasta dan diduga penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp659 miliar lebih.

Di antara para debitur itu, adalah pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT (FR) sebesar RP 201 miliar Berdasarkan Nilai Agunan Yang Tidak Mencukupi Nilai Pembiayaan Sebesar Rp342.065.445.600,00. Atau Rasio Agunan Hanya 29,82% sehingga berpotensi merugikan Negara sekitar Rp140 mikiar.

Lalu, kepada PT (API) Nilai Agunan Saham atas Fasilitas di bawah yang Seharusnya dengan Selisih Kurang Sebesar Rp121.637.500.000,- dan Nilai Jaminan Tambahan Tidak Mencukupi.
Kemudian, kepada PT (BJS) sebesar Rp56, 4 miliar. tidak mempedomani Ketentuan Custumer Due Dilligence, Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp26, 2 mimiar.

Serta, Pembiayaan Anjak Piutang Kepada PT. (WS) pada PT Danareksa Finance Diduga Berdasarkan Invoice yang dimark up Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp10 miliar.

Terakhir, Pembiayaan Dengan Jaminan Saham Kepada PT MCI Mengalami Gagal Bayar dan Berpotensi Merugikan PT Danareksa Sekuritas Minimal Sebesar Rp5mikiar dan Pembiayaan kepada PT (ATR) dan PT. (EVS) Telah Jatuh Tempo Sebesar Rp155.237.990.293,- dengan Jaminan Saham SIAP yang Sedang Dihentikan Sementara Perdagangannya, Berpotensi Merugikan PT Danareksa Sekuritas. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru