Friday, April 19, 2024
Home > Berita > MAKI Gugat SP 3 Kasus PT Jakpro, Jampidsus: Kita Siap Hadapi

MAKI Gugat SP 3 Kasus PT Jakpro, Jampidsus: Kita Siap Hadapi

Jampidsus Adi Toegarisman. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung siap hadapi gugatan Masyarakar Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang SP 3 kasus pengaliihan lahan Pemprov DKI oleh PT Jakpro (BUMD) kepada pengusaha Fredy Tan.

“Kita siap hadapi gugatan MAKI,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjawab pertanyaan M-R. Com, Kabar24bisnis.com dan Elsinta. Com, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (5/8).

Adi menilai itu adalah MAKI untuk mengajukan gugatan dalam bentuk pra-peradilan (Prapid), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta sesuai ketentuan perundangan.

“Apakah dikabulkan atau tidak oleh hakim. Tentu, itu kewenangam hakim.” Namun, dia mengingatkan penerbitan SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) adalah kewengan tim penyidik, karena t berpendapat tidak ditemukan unsur kerugian negara.

“Dasarnya tidak ditemukan keerugian negara,” jelas Adi.

SEBALIKNYA

Sebelumnya,Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman telah mendaftarkan gugatan Prapid di PN Jakarta Selatan, Jumat (1/8) pekan lalu.

Berbeda dengan Jampidsus, Boyamin justru sebaliknya menilai kasus pengalihan lahan Pemprov DKI, di Jalan Parung Panjang oleh PT Jakpro kepada PT Wahana Agung Indonesia (WAI) Jakarta Utara syarat muatan korupsi. Kasus yang terjadi sekitar 2008 – 2012 diduga merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.

Tiga tersangka telah ditetapka, yakni Mantan Dirut PT Jakpro I Gusti Ketit GeDe Suena, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan Dirut PT WAI Fredy Tan. Mereka tidak Dicegah dan Ditahan selama penyidikan 2015 – 2016.

Kasusnya terkait pengalihan lahan, yangbkemudian diterbitkan HGB (Hak Guna Bangunan). Di atasnya akan dibamgun Mall, Apartemen dan Pusat Hiburan lainnya.

Padahal, pengalihan dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) DKI ke PT WAI dilakukan tanpa izin Gubernur DKI dan DPRD DKI.

TIDAK TEPAT

Boyamin beralasan dalih termohon (Kejaksaan Agung) bahwa tidak cukup bukti adalah tidak tepat, karena dua alat bukti sudah terpenuhi.

“Berupa alat bukti surat yang telah disita dan alat bukti, berupa keterangan para saksi,” jelasnya.

Selain itu, tambah Boyamin penerbitan SP3 belum dilengkapi audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan demikian, dapat dikatakan sebagai bentuk SP3 Prematur, maka sudah selayaknya tindakan SP3 yang dilakukan Termohon dalam perkara aquo dinyatakan tidak sah

“Karena perkara tersebut jelas-jelas cukup bukti minimal dua alat bukti, memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan merupakan perbuatan pidana korupsi,” tegas Boyamin.
KASUS LAIN

Kasus Parung Panjang merupakan pengembangan kasus pertama, di Pluit berupa pengalihan lahan seluas 5000 M2 ke swasta tanpa izin Gubernur dan Persetujuan DPRD DKI. Dugaan kerugian negara Rp68 miliar. Tersangka Mantan Dirut PT Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena, 2012.

Kasus penjualam aset Pemprov juga di terjadi di sekitar Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Penyidik, adalah Kejaksaan Negeri Jaksel dengan tersangka AS dsn MI. Dugaan kerugian negara Rp150 miliar.

Terakhir, kasus penjualan aset Pemprov DKI di Cengkareng, tapi sejak diserahkan penangananya ke Polri, 2016 tidak ada perkembangan. Diserahkan ke Polri, karena lebih dahulu menyidik sesuai perjanjian kesepahaman (MoU) antara dua institusi dan KPK. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru