MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta): Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyampikan syarat kepada Chairun Nisa, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, yang menjadi perantara bagi bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, yang minta dibantu dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK.
“Pak Akil kirim SMS lagi intinya sampaikan ke bupati (Gunung Mas), suruh bawa tiga ton emas,” kata Chairun Nisa, ketika bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/1).
“Waktu saya baca SMS (pesan singkat)Pak Akil (tentang 3 ton emas), saya pikir beliau bercanda, jadi saya balas nanti saya bawa truk untuk bawa emas itu,” kata Chairun Nisa. Namun Wakil Sekjen Partai Golkar bidang pemenangan pemilu wilayah Kalimantan tersebut akhirnya memahami bahwa “3 ton emas” yang diminta Akil adalah Rp3 miliar.
Dalam sidang juga terungkap bahwa sebelumnya Akil memendam perkara sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah itu di laci meja kerjanya.
“(Ini) saya bacakan SMS Pak Akil, ‘Belum, masih saya pendam di laci meja saya’, apa itu benar?” kata jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro, dalam sidang Tipikor itu. SMS itu bermula dari SMS Chairun Nisa yang menanyakan apakah sidang sengketa Gunung Mas sudah naik ke tahap persidangan.
“Betul,” jawab Chairun Nisa yang menjadi saksi untuk terdakwa bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih dan keponakannya, Cornelis Nalau, yang juga bendahara tim sukses Hambit. Kedua orang itu didakwa menyuap Akil. Chairun Nisa adalah perantara pertemuan dan pemberian uang dari Hambit kepada Akil.
“Selanjutnya apakah SMS balasan dari saudara adalah ‘Ya sip lah, pokoknya, sebelum sidang kita ketemu ya,?” tanya jaksa Pulung.
“Iya benar,” jawab Chairun Nisa.
Chairun Nisa mengaku dimintai tolong oleh bupati terpilih Gunung Mas Hambit untuk mempertemukannya dengan Akil agar perkara permohonan gugatan pilkada yang diajukan dua pasang calon bupati Jaya Samaya Monong-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy ditolak Akil, sehingga Hambit tetap menjadi bupati terpilih Gunung Mas.
Chairun mengaku bersedia menjadi perantara karena didesak Ketua Dewan Pimpinan Cabang Golkar Kota Palangkaraya Rusliansyah.
“Pada 18 September 2013, saya mendapat SMS dari Pak Rusliansyah yang meminta saya untuk membantu Hambit dalam pilkada, saya katakan saya tidak bersedia bantu Pak Hambit karena dia adalah PDIP dan saya dari Golkar. Tapi Pak Rusliansyah selalu mendesak saya supaya membantu Pak Hambit untuk mempertemukan dengan Pak Akil,” katanya.
Chairun pun akhirnya menghubungi Akil dan menyampaikan permintaan Hambit untuk bertemu. Tapi akhirnya tidak bertemu, karena Akil sudah bertemu dengan Hambit yang dipertemukan dengan perkumpulan panjat tebing.
Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa memberikan uang Rp 3,075 miliar kepada Akil Mochtar dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. Keduanya terancam penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp150 hingga750 juta.***eank