Thursday, April 18, 2024
Home > Politik > MK: Pemilu Serentak Mulai 2019

MK: Pemilu Serentak Mulai 2019

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta): Permohonan uji UU Pilpres yang diajukan pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali, agar dilakukan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) secara setentak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun keputusan itu tidak berlaku sejak tahun 2014, tetapi mulai tahun 2019. “Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak berlaku untuk tahun 2019 dan Pemilihan Umum seterusnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, ketika membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (23/1).

MK menyatakan;  Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dimohonkan judicial review-nya memang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun MK beralasan,  jika Pemilu serentak dilaksanakan  2014, maka tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung menjadi terganggu dan terhambat karena kehilangan dasar hukum.

“Pemilu serentak tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2014 karena jangka waktu yang tersisa tidak cukup memadai untuk membuat Perppu yang baik dan konprehensif,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi ketika  membacakan pertimbangan Mahkamah.

Walau  begitu, keputusan MK tersebut tidak membuat Pilpres dan Pemilu anggota legislatif tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak cacat hukum. Pilpres dan Pemilu 2009 dan 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional.

Putusan MK itu mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Namun secara umum petinggi partai politik (parpol) menyambut baik keputusan tersebut. Partai Demokrat dan sejumlah partai lainnya menyatakan siap melaksanakan pemilu serentak.***janet

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru