Friday, October 04, 2024
Home > Politik > Agung Laksono ( Ketua Umum Golkar Munas Jakarta) :Tidak Ada Islah Dengan Aburizal Bakrie

Agung Laksono ( Ketua Umum Golkar Munas Jakarta) :Tidak Ada Islah Dengan Aburizal Bakrie

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Ketua Umum terpilih Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX di Jakarta, Agung Laksono, tidak mempertimbangkan ada islah alias perdamaian dengan kubu kepengurusan Aburizal Bakrie, hasil Munas Bali.

Agung terpilih Senin 8/12/2014 dinihari dalam pemilihan demokratis diantara 3 calon.”Islah dalam arti apa? Islah dalam pengertian saya (ketika) dua-duanya benar,” tepis Agung seusai terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar versi munas di Jakarta, Senin (8/12/2014) dini hari. 

“Kami melihat bahwa dari (kubu Munas IX di) Bali tidak benar. Lebih baik diserahkan (penyelesaian dobel kepengurusan) ke jalur hukum,” tegas Agung. Dia pun menolak berandai-andai soal akhir dinamika Partai Golkar ini. 

Pemerintahan Joko Widodo memastikan tak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ataupun kubu Agung Laksono. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa lembaganya belum dapat mengesahkan kepengurusan partai yang masih mengalami konflik internal.

 

»Pemerintah tak dapat mengesahkan kedua kepengurusan partai itu. Penyelesaiannya harus melalui mahkamah partai atau pengadilan,” kata Harkristuti , Ahad 7 November 2014. Sikap Pemerintah, menurut dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pasal 24 undang-undang itu menyatakan pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan hingga perselisihan partai selesai. Perselisihan harus diselesaikan dalam waktu paling lambat dua bulan melalui mahkamah partai atau pengadilan

 

Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo menuding kubu Agung sengaja memanfaatkan celah di Undang-Undang Partai Politik untuk mengajukan kepengurusan. Bambang menyatakan partainya siap menghadapi gugatan yang diajukan kubu Agung ke pengadilan

Langkah ke Kementerian Hukum dan HAM

Meski mempersilakan masalah dobel kepengurusan ini dibawa ke ranah hukum, Agung tetap berkeyakinan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tak akan kesulitan menentukan versi kepengurusan mana yang sah dan benar. “Kami punya dasar hukum yang kuat,” ujar dia.

Namun, Agung mengakui, selama belum ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM tentang versi kepengurusan yang sah, maka situasi sekarang masih status quo.
Satu hal dipastikan Agung, pemecatan terhadap belasan kader “senior” partainya oleh kubu Aburizal tak pernah dianggapnya ada. Munas bukan ajang untuk menentukan pemecatan kader. “Munas itu justru untuk tugas rehabilitasi, bukan memecat,” ujar Agung.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru