Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan telah memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp294.520.000,-
Hal itu disampaikan oleh juru bicara, Kasi Pidana Khusus Ardhy Haryoputrantro, Senin, dalam jumpa pers di Aula Kantor Kejari Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata.
“Kemudian terkait penyerapan anggaran, di tahun 2020 ini kita menyerap anggaran 79 % dari total anggaran yang diberikan, ” jelas Haryoputrantro, yang juga bertindak sebagai PLH Kepala Kejari.
Selain itu di tahun 2020, Kejari Kuningan mendapatkan hibah dari APBD sebesar Rp897 juta untuk pengerjaan rehab gedung Datun dan Pidsus, yang kini telah mencapai 100 persen.
Kemudian di Bidang intelijen, Kejari Kuningan melakukan penyelidikan, pengamanan, penggalangan terhadap dua kegiatan, penyuluhan hukum sebanyak satu kegiatan, dan jaksa masuk sekolah / pesantren tiga kegiatan.
Di bidang Pidsus, Kejari Kuningan telah melakukan penyelidikan tiga perkara, penyidikan tiga perkara dan penuntutan 1 perkara, selama tahun 2020.
“Untuk yang sudah naik ke tingkat penyidikan perkara di antaranya ada kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin. Namun, kita masih menunggu proses penghitungan kerugian negara yang sedang dilaksanakan pihak Inspektorat ” papar Kasi Pidsus.
Untuk kasus tersebut, pihaknya belum menentukan tersangka, karena masih menunggu bukti riil bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara.
“Jika memang tidak terjadi kerugian keuangan negara, maka tidak bisa dilanjut ke penetapan tersangka. Namun ini masih dalam proses penghitungan yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” kata Ardhy.
Untuk perkara kedua yang sedang diselidik adalah terkait kasus pada DPPKBP3A Kuningan, soal dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pejabat di dinas tersebut. Dalam kasus ini, pihaknya menyerahkan pada Inspektorat untuk menyelidikinya, dan informasi terakhir sudah ada pengembalian uang dari pejabat bersangkutan sejumlah uang yang diduga tersebut.
“Pengembaliannya sudah 100 persen, sejumlah Rp 210 juta, dikembalikan DPPKBP3A kepada kas daerah, ” katanya.
Atas pengembalian tersebut, Kejari Kuningan telah melaporkan ke Kejati Jabar, sehingga untuk kasus DPPKBP3A ini tidak dilanjutkan lagi penangannya.
Untuk persidangan di bidang Pidsus ada inisatu perkara terkait dugaan TP Korupsi Bank BTN, yang disidik tahun lalu dan disidangkan tahun ini.
“Kasus dugaan korupsi di BTN ini atas nama terdakwa RS dengan besar kerugian Rp 26 miliar. Yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kebon Waru Bandung dengan masa tahanan lima tahun,” sebutnya.
Jika yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang denda dan pengganti, maka setelah habis masa tahanan pokoknya akan ada tuntutan tahanan subsidernya.
Sementara, Kasi Intelkam, Mahardika, melanjutkan bahwa di Bidang Pidum, telah menangani SPDP sebanyak 201 kasus, lanjut ke tahap satu sebanyak 190 perkara dan lanjut ke tahap kedua sebanyak 140 perkara.
“Yang lanjut ke penahanan ada 140 perkara, di Pidum juga ada upaya hukum 1 perkara dan sebanyak 157 perkara totalnya ditangani di bidang Pidum,” jelasnya. (dien / arl)