Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Kejari Kuningan musnahkan 22 barang bukti pidana

Kejari Kuningan musnahkan 22 barang bukti pidana

Kejari Kuningan musnahkan 22 barang bukti pidana. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan 22 barang bukti tindak pidana, di antaranya 10 perkara pidana narkotika dan 12 perkara pidana terhadap orang dan harta benda mau pun tindak pidana umum yang lain.

Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan Kamis di halaman Kejari Kuningan itu, merupakan hasil tindak pidana umum selama enam bulan terakhir.

Kepala Kejari Kuningan, L Tedjo Sunarno , mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap enam bulan, sebab barang bukti tidak boleh disimpan terlalu lama.

“Pemusnahan ini kita lakukan secara terbuka,  bisa dilihat langsung karena di halaman kantor Kejari Kuningan. Hanya saja tidak mengundang banyak orang, sebab masih kondisi pandemi Covid-19 sehingga harus menerapkan protokol kesehatan,” jatanya,

Ia menjelaskan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan terbilang tinggi dan sebagai bukti memerangi tindak kejahatan itu, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar.

“Semoga kedepan dapat bersama-sama bahu membahu untuk dapat mengurangi adanya kejahatan tindak pidana. Mari kita perangi segala bentuk kejahatan, salah satunya dengan memerangi peredaran narkoba,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 8,6615 gram sabu-sabu, 31,76 gram ganja, 1,64 gram tembakau gorilla, 6.190 obat-obatan tanpa ijin edar berbagai merek dan empat buah senjata tajam serta gunting pemotong besi.  (dien / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru