Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Usai mendapatkan laporan warga atas
Kasus Curanmor yang terjadi di Kampung Jagawana Rt 04 / RW.04 Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resort Bekasi bergerak cepat.
Setelah Team Reserse Polres dan Polsek Sukatani serta Polsek Pebayuran telah melakukan olah TKP
Bahwa Team Gabungan Reserse telah menyikapi laporan Rahmat, seorang Buruh yang beralamat di Kp. Pakuning Rt.02 / Rw.01, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
akhirnya menangkap Andrean (16), warga Kampung Blokang, Kecamatan Sukatani yang berperan sebagai Joki, serta dan M. Rafi (16) warga Kampung Gelam, Kecamatan Sukatani, yang berperan sebagai pembacok korban dengan clurit dan Sahrul Gunawan (17) warga Kampung Blokang berperan melukai Korban serta Insanul Fitrah alias Ompong berperan sebagai joki yang menjual barang hasil kejahatan kepada saudara Pacok, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan SIK, M.Si dalam keterangan persnya, Senin (23/08)
mengatakan , modus operandi yang dijalankan para pelaku dalam aksinya, mengendarai dua sepeda motor matic, berboncengan membawa senjata tajam clurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Begitu melihat sasarannya melintas langsung dikejar, dipepet dua motor dan langsung pelaku dilukai menggunakan clurit.
“Setelah korban terjatuh dan terluka kemudian motor milik korban dibawa kabur oleh pelaku. Setelah itu sepeda motor tersebut dijual oleh Insanul kepada Pacok yang masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Hendra Gunawan.
Dalam kasus tersebut , terang Kapolres, pelaku dikenakan ancaman Pidana penjara 9 Tahun Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 65 KUHP pungkasnya.(agus)