Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Obyek wisata buka untuk masyarakat Kuningan

Obyek wisata buka untuk masyarakat Kuningan

Kadisporapar Toto Toharuddin.

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Obyek Wisata di wilayah Kuningan kembali dibuka pada 19-25 Januari 2021 namun khusus untuk wisatawan lokal alias untuk masyarakat Kuningan saja.

Ini berdasarkan surat edaran Bupati Kuningan Nomor 443 / 36 / Huk, 8 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan (PPKM) Corona Virus Disesae 2019
(Covid-19).

Dalam surat edaran itu disebutkan, bagi pengunjung berasal luar kabupaten Kuningan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Adapun bagi operasional hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping, ditutup total pada 11 hingga 25 Januari 2021. Dan bagi usaha kedai / rumah makan / restoran, diterapkan pembatasan jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB.

“Untuk tempat usaha makanan tersebut diterapkan juga pembatasan kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari okupansi meja. Sedangkan bagi hotel / penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluhpersen) dari fasilitas layanan hotel/ penginapan, ” tertulis dalam edaran itu.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan, Toto Toharudin, mengatakan pihaknya telah menyebar para Kabid dan Kasi melakukan monitoring dan evaluasi di beberapa obyek wisata melihat situasi pembukaan hari pertama.

“Pelaksanaannya mulai besok, tapi tidak semua titik. Sifatnya juga menawarkan, apakah pengunjung bersedia ditest rapid antigen atau tidak, ” sebut Toto.

Pihaknya menjamin kenyamanan pengunjung, meski dari luar Kuningan untuk bisa mengikuti test rapid dengan tanpa paksaan.  (dien / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru