Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Mantan Kepala Sekolah Diduga Menggelapkan Dana BOS Rp290 Juta

Mantan Kepala Sekolah Diduga Menggelapkan Dana BOS Rp290 Juta

Kepala Kejari Kabupaten Kuningan, L Tedjo Sunarno mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersangka MR , atas tindak pidana korupsi dari Kepolisian Resor Kuningan. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Kepala Kejari Kabupaten Kuningan, L Tedjo Sunarno mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersangka MR atas tindak pidana korupsi, dari Kepolisian Resor Kuningan, Kamis (18/02/2021).

“Kini berkas tersebut telah lengkap dan kami tengah menyiapkan surat – surat P21, ke pihak kepolisian agar tersangka bisa segera diserahkan dengan barang bukti dan nanti ditindaklanjut dengan proses hukum,” jelas L Tedjo Sunarno.

Kemudian setelah publikasi dengan seluruh jaksa, Kata L Tedjo, pihaknya sepakat bahwa berkas dari penyidik sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang akan didakwakan.

“Sehingga nanti kita bisa teruskan kepada proses Pengadilan Tipikor di Bandung,” jelasnya.

Sedangkan untuk surat P21, menurut Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto telah dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2021, atas perkara dari kepolisian.

“Untuk perkara atas nama tersangka MR, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 31/Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31/1999,” tambahnya.

Ardhi menuturkan kronologis tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan di SMKN 1 Luragung.

“Kronologisnya SMKN 1 Luragung dalam kurun waktu tahun 2014/2015 menerima bantuan Dana BOS dari Kemendikbud RI dan provinsi. Juga ada Dana Sumbangan Pendidikan yang disepakati oleh sekolah bersama Komite Sekolah dari orangtua siswa dengan besaran Rp 150 ribu, Rp 200 ribu dan Rp 250 ribu,” jelas Ardhi.

Uang-uang yang seharusnya diserahkan pada masing-masing Ketua Program di sekolah itu, diduga telah dilakukan pemotongan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Kami apresiasi pihak penyidik dan puas atas berkas yang diserahkan telah lengkap, tersusun rapi. Penyidik telah bekerja baik dan keras sehingga berkas perkara ini bisa dilanjutkan,” tambah Ardhi.

Terkait besaran kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kuningan, ia merinci, sekira Rp290.429.226 terdiri dari pemotongan BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan yang diduga dilakukan tersangka.

“Sedangkan untuk proses pencairan keuangan tersebut, dari BOS Pusat, tahun 2014 (Rp 1,915 Miliar), tahun 2015 (Rp 1,492 Miliar). Kemudian dari BOS Provinsi, tahun 2014 (Rp 309 juta), tahun 2015 (Rp 362,1 juta), ” rinci Ardhi.

Sementara, untuk keuangan Dana Sumbangan Pendidikan yang dikumpulkan sebesar Rp 2,5 Miliar.
Ditanya status tersangka saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dikatakan Ardhi, Ia menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Luragung.

“Proses SPDP perkara ini oleh penyidik sudah dilakukan sejak awal Tahun 2019 lalu, ini memang cukup lama,” sebutnya.  (dien / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru