Friday, April 19, 2024
Home > Berita > OKK PWI Kuningan untuk pertama kalinya  

OKK PWI Kuningan untuk pertama kalinya  

Ketua PWI Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi, S.IP. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, H. Hilman Hidayat, dipastikan sebagai salah satu pemateri dalam pelaksanaan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Kabupaten Kuningan.

Selain Hilman Hidayat, pada acara yang diadakan untuk pertama kalinya di Kabupaten Kuningan, 10 Oktober 2020,  akan memberikan materi juga Ketua Bidang Organisasi, M. Safrin Zaini, Wakil Ketua Bidang Advokasi, H. Agus Dinar, Sekretaris PWI, H. Wawan Ruswana dan beberapa tokoh pers lainnya.

“Saya ditelpon oleh Pak Safrin Zaini bahwa Pak Ketua H. Hilman Hidayat akan turun langsung sebagai pemateri pada pelaksanaan OKK PWI Kabupaten Kuningan. Semoga kegiatan ini akan semakin bermakna,” kata Ketua PWI Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi, S.IP.,  Minggu (4/10/2020).

Ia berharap,  pelaksanaan kegiatan OKK yang baru diselenggarakan pertama kali di wilayah Kabupaten Kuningan dapat dijadikan ajang untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan para jurnalistik yang akan menjadi anggota PWI Kabupaten Kuningan.

“Karena para narasumber yang hadir merupakan tokoh yang berkompeten di bidangnya,” kata Iyan.

Materi yang bakal disampaikan pada kegiatan tersebut,  tambah Iyan, meliputi tata cara menulis berita yang benar sesuai kaidah jurnalistik, pemahaman Undang-Undang Pers Nomor : 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik  (KEJ) dan Kode Prilaku Wartawan, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), sejarah berdirinya organisasi PWI,  perkembangan media di masa mendatang dan sebagainya.

Kegiatan OKK PWI itu akan diselenggarakan di aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah,  kata Iyan,  lulusan terbaik Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) angkatan II tahun 2016, sedangkan pesertanya harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antara persyaratan itu, kata Iyan, pesertanya aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media berbadan hokum pers.

“Tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi wartawan,” kata Iyan.

“Serta menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan PWI,” tambahnya.

Kuota peserta  hanya untuk sekitar 20 orang saja dan sebagian besar persyaratannya yang tidak beda jauh dengan persyaratan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah terkumpul.  (dien/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru