Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Langsung Cabut RUU HIP, Itu Inisiatif DPR

Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Langsung Cabut RUU HIP, Itu Inisiatif DPR

Mahfud MD.

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Pemerintah secara resmi menyampaikan tidak akan mengirimkan surat presiden ke DPR RI terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Meski begitu, bukan berarti pemerintah bisa langsung mencabut RUU HIP itu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI. Mulanya dia sempat didatangi banyak pihak untuk menanyakan perihal RUU HIP tersebut, bahkan Mahfud juga sampai dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Presiden belum tahu betul RUU HIP. Karena ini kan usulannya DPR. Prolegnas disepakati RUU ini. Wajar Presiden menyerahkan kepada Menteri terkait,” kata Mahfud dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (24/6/2020).

Ketika menemui Jokowi, Mahfud mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam kandungan RUU HIP. Atas dasar isinya yang dia baca, kehadiran RUU HIP itu dianggap rawan.

Karena itu Jokowi pun meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda dan dikembalikan kepada DPR RI. Agar DPR RI bisa menampung aspirasi dari masyarakat terlebih dahulu.

Dalam hal ini, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta merta langsung mencabut RUU HIP karena hanya memiliki dua pilihan yakni menunda atau melanjutkan.

Justru DPR RI lah yang berwenang menentukan tindak lanjut dari RUU HIP tersebut.

“Ini kewenangan DPR di proses legislasi. Pemerintah tak bisa menolak dan mencabut. Kalau bisa ada kewenangan mencabut, bisa kacau kehidupan bernegara kita,” ujarnya.

“Karenanya kalau orang yang paham proses berlegislasi, tak akan mengkritik dan meminta pemerintah mencabut RUU. Ini bukan kewenangan kami.” (S/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru