Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > LSM Gempal : Pemda Jangan Cuma ‘ Gertak Sambal’ Tindak Pencermar Lingkungan

LSM Gempal : Pemda Jangan Cuma ‘ Gertak Sambal’ Tindak Pencermar Lingkungan

Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi jangan cuma ‘ gertak sambal’ dalam menangani dan mengambil tindakan kepada perusahaan yang membuang limbah sembarangan .

“Selama ini kami melihat Pemkab Bekasi hanya retorika dan cuma gertak sambal dalam mengambil tindakan kepada pencemar lingkungan, khususnya perusahaan pembuang limbah sembarangan,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Pemerhati Alam dan Lingkungan (LSM GEMPAL),  Ribah Setiawan Rusban, SH.

LSM Gempal, sebut Riba, menilai pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi, khususnya pada aliran sungai yang sudah menghawatirkan.

Sejumlah sungai di Kabupaten Bekasi , antaranya tm sungai Cilemahabang  tercemar limbah industri hingga menjadi hitam pekat dan berbau.

“Hal itu terjadi karena pelaku industri membuang limbahnya ke aliran sungai tanpa terlebih dahulu melalui proses pengolahan air limbah sebagaimana ketentuan yang berlaku dan sudah   diatur perundang-undangan.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan LSM GEMPAL, ada salah satu perusahaan yang memproduksi kertas di wilayah Cibitung yang diduga menjadi penyumbang pencemaran cukup besar ke aliran sungai,” ujar Ribah, Kamis  (‎21/10/2021).

Namun begitu , tegas Ribah,  LSM GEMPAL sangat mendukung Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sekarang ini sedang giat-giatnya mengatasi pencemaran lingkungan, khususnya aliran sungai.

“Namun harus tindakan tegas dan efek jera terhadap pencemar lingkungan, khususnya  terhadap   perusahaan yang masih membandel,” ujarnya.

Ribah menyampaikan rasa prihatinnya karena masih banyak warga masyarakat yang masih menggunakan dan mengkonsumsi air dari sungai yang tercemar.

Padahal, lanjutnya,  kualitas air sejumlah  sungai yang berada wilayah Kabupaten Bekasi sudah sangat berbahaya untuk kesehatan dan tak layak digunakan.

Menurutnya, aliran sungai CBL mulai dari Cikarang Barat sampai Muaragembong yang melewati Kecamatan Cikarang Barat, Cibitung Sukawangi, dan Cabangbungin sudah menjadi tempat pembuangan limbah B3.

“Pencemaran limbah B3 itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di sebelas kawasan industri,” tegasnya.

Ditegaskannya kembali, bahwa LSM Gempal sudah mendata perusahaan pembuang limbah untuk dilaporkan langsung kepada pemerintah pusat agar  ditindaklanjuti.

Ribah juga mengingatkan bahwa pembangunan itu sejatinya mensejahterakan bukan menyengsarakan.

“Pembangunan itu harus bertumpu pada pelestarian alam bukannya mencemari,” tegasnya. ( agus sss)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru