Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Korban Banjir Garut Segera Direlokasi

Korban Banjir Garut Segera Direlokasi

Rusun penampungan sementara. (yat.r)

MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Sekda Garut Iman Liratman berjanji  dalam waktu tiga bulan kedepan, warga korban banjir Garut segera direlokasi dan mereka akan dipindahkan ke tempat yang sudah ditentukan Pemkab.

Kepastian pelaksanaan relokasi korban banjir bandang akan dilaksanakan tahun 2017.  Para korban banjir menurut Sekda, diperkirakan sampai tiga bulan atau enam bulan lagi berada di lokasi penampungan sementara.

“Kami terus berupaya agar hunian tetap bagi para korban banjir bandang bisa secepatnya dibangun. Namun hingga saat ini pembangunan belum bisa dilaksanakan karena berbagai hal,” ujar Iman, Selasa.

Diterangkan Iman, ada berbagai tahapan yang harus ditempuh sebelum melaksanakan pembangunan hunian tetap bagi para korban banjir bandang. Salah satunya adalah lelang pelaksanaan pembangunan oleh Kemenpupera yang baru akan dilaksanakan bulan November.

Dengan demikian, kemungkinan pelaksanaan pembangunannya baru bisa dilaksanakan pada tahun depan.

Hunian tetap para korban banjir bandang ini, tutur Iman, ada rusun dan rumah tapak yang disediakan. Sambil menunggu, Pemkab akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang relokasi warga.
Iman mengatakan, dalam Perbup itu akan diatur beberapa hal, di antaranya mana saja yang akan direlokasi nanti.

Pertama yang rusak berat atau hanyut, kedua yang ada di bantaran sungai dengan jarak sekian meter, dan terakhir daerah berbahaya berdasar keputusan BBWS.

Namun untuk memastikan aturan jarak dari bantaran ke rumah warga dan mana saja yang masuk daerah berbahaya, diakui Iman, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari BBWS Cimanuk-Cisanggarung. Sementara berdasarkan informasi dari pihak BBWS sendiri, hasil kajiannya baru akan keluar pada tahun 2017.
Untuk saat ini, diakui Iman, data yang akan direlokasi baru untuk rumah yang rusak berat dan hanyut. Dengan demikian, dipastikan pelaksanaan relokasi juga akan dilakukan secara bertahap.

Selain hal tersebut di atas, Iman juga menambahkan pihaknya akan melakukan identifikasi status kepemilikan tanah. Hal ini untuk mendapat kepastian siapa saja pengungsi yanggg benar-benar memiliki tanah dan siapa saja yang hanya menyewa. Sebab aturannya nanti untuk relokasi, penggantian aset akan diganti aset.
Lebih jauh dijelaskannya, bagi korban yang punya rumah milik, maka dia akan menempati rumah tapak dengan status hak milik. Sedangkan bagi mereka yang dulunya menyewa, maka akan ditempatkan di rusun meski aturan sistem sewanya belum jelas.(Yat R/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru