Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Menag: Keputusan Pembatalan Memberangkatkan Haji 2020 Telah Melalui Kajian

Menag: Keputusan Pembatalan Memberangkatkan Haji 2020 Telah Melalui Kajian

Mimbar-rakyat.com (Jakarta) – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kembali menegaskan bahwa kebijakan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini bukanlah keputusan terburu-buru. Bahkan, ada sebagian yang justru menilai terlambat.

Faktanya, kata Menag, keputusan itu diambil setelah melalui proses kajian. “Kami tidak serta merta ambil keputusan. Kami bahkan terlebih dahulu meminta pendapat hukum kepada Kemenkumham, tepatnya pada 27 Mei 2020,” jelas Menag saat wawancara dalam jaringan (daring) dengan Liputan 6, Jakarta, Selasa (9/6), seperti dikutip dari web site Kemenag.

“Kami konsultasikan ke Kemenkumham dan mendapat masukan bahwa itu (pembatalan) menjadi kewenangan penuh Menag. Kami juga menggelar diskusi dengan internal Kemenag dan minta masukan dari ormas (MUI),” lanjutnya.

Menag selanjutnya menyatakan, pihaknya pada awalnya menjadwalkan untuk menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Awalnya dijadwalkan pada 2 Juni, namun pertemuan itu batal.

Disinggung mengenai adanya perintah Presiden untuk segera membatalkan keberangkatan haji, Menag memastikan hal sama, bahwa pembatalan berbasis kajian. Presiden justru memberi arahan positif saat Menag meminta petunjuk untuk mengumumkan pembatalan lebih awal pada 20 Mei 2020.

“Saat saya meminta petunjuka untuk mengumumkan pada 20 Mei, beliau (Presiden) justru menyarankan untuk diundur dulu, menunggu sampai awal Juni,” jelas Menag.

“Jadi Presiden justru memberi arahan untuk mengundurkan deadline pengumuman pembatalan, dari 20 Mei menjadi awal Juni,” sambungnya.

Kementerian Agama telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Hingga kini, Arab Saudi juga belum memberikan informasi resmi terkait penyelenggaraan ibadah. Proses penyediaan layanan haji di Arab Saudi juga belum dibuka. Sementara kasus positif COvid-19 di sana terus meningkat dalam tiga hari terakhir.

Hoaks

Pada kesempatan terpisah Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Suhaili menegaskan bahwa berita Menteri Agama menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.

Berita tersebut, menurut web site Kemenag,  diunggah oleh Tribun-Timur.com pada Senin (8/6) malam dengan judul KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.

“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu medcom. Padahal, berita di medcom sudah benar, tertulis dengan judul Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji,” jelas Suhaili di Jakarta, Selasa (9/6).

“Berita Menag tarik ucapan soal Pembatalan Haji yang ditulis Tribun itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan,” tegasnya lagi.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.

Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru