Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Cegah Covid-19, DKM Tegas Atur Jarak Shaf Sholat Berjamaah Antarorang

Cegah Covid-19, DKM Tegas Atur Jarak Shaf Sholat Berjamaah Antarorang

Jamaah shalat berjamaah di salah satu masjid di Perumnas 3 Bekasi Timur, Kota Bekasi, diharuskan menjaga jarak antara jamaah sesuai ketentuan yang ditetapkan DKM setempat, seperti terlihat dalam gambar. (Foto: mimbar-rakyat.com)

Jamaah shalat berjamaah di salah satu masjid di Perumnas 3 Bekasi Timur, Kota Bekasi, diharuskan menjaga jarak antara jamaah sesuai ketentuan yang ditetapkan DKM setempat, seperti terlihat dalam gambar. (Foto: mimbar-rakyat.com)

Mimbar-rakyat.com (Jakarta) – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona, sejumlah masjid di wilayah yang diduga tingkat penyebaran virus corona tinggi telah melakukan pengaturan dalam melaksanakan shalat berjamaah dan kegiatan lainnya. Himbauan pemerintah dan didukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dilaksanaan dengan tegas.

Di salah satu masjid di Perumnas 3 Kota  Bekasi contohnya, berulang kali mengumumkan aturan yang harus dipenuhi dalam melaksanaan sholat berjamaah, dan sebelumnya telah menyatakan mengistirahatkan untuk jangka waktu sejumlah kegiataan, seperti kanjian, tahsin, dan lainnya. Diminta jamaah tidak berlama-lama berkumpul di masjid usai shalat berjamaah.

Hal serupa juga dilakukan masjid di sejumah wilayah/daerah. Bahkan ada masjid yang tidak melasanakan shalat Jumat. Kepada warga dianjurkan mengganti shalat Jumat berjamaah dengan shalat dzhuhur empat rakaat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), baru-baru ini  memang telah mengeluarkan Fatwa untuk  meniadakan shalat Jumat berjamaah dalam dua pekan di  wilayah yang diduga tingkat penyebaran virus corona tinggi. Himbauan itu langsung ditanggapi banyak masjid di berbagai wilayah, termasuk  di Masjid Istiqlal Jakarta.

Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menegaskan mendukung Fatwa MUI itu.  Dia menghimbau, tindakan serupa sebaiknya juga dilakukan rumah-rumah ibadah yang ada di lokasi rawan penyebaran virus corona.

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (16/3) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 tahun 2020 berkaitan dengan  penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Covid-19. Dalam fatwa itu MUI menyebut bahwa orang yang telah terpapar virus corona “wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain”.

Berdasarkan fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF itu disebutkan;  “salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal”.

Fatwa MUI itu juga menyatakan, sbb:

  • Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
  • Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
  • Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
  • Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
  • Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.***dari berbagai sumber.(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru