Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Mendagri Tjahjo Kumolo Bantah Campuri Soal Perizinan Meikarta

Mendagri Tjahjo Kumolo Bantah Campuri Soal Perizinan Meikarta

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Neneng menyebut Tjahjo meminta tolong kepada dirinya agar perizinan proyek Meikarta dibantu.

Klarifikasinya terkait Mendagri Tjahjo Kumolo itu disampaikan pihak Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, seperti dikutip dari website Kemendari, Selasa (15/1).  Disebutkan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tersebut.

Kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan, dikatakan, ditangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

“Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014  Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Pasal 10 huruf f, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walaupun sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik”, kata Bahtiar.

Jugga diungkapkan terkait polemik perijinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat  perbedaan pandangan dan sikap antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri, katanya,  berdasarkan hasil Rapat Terbuka di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang benar meminta  kepada Bupati Bekasi terkait perijinan Meikarta, agar diselesaikan  sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar jangan ribut berpolemik di media publik.

Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah  untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov  Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri. Rapat diadakan pada tanggal 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada tanggal 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait  permasalahan periznan Meikarta.

“ Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah, yaitu (Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan  acuan untuk perizinan”, jelas Bahtiar.

Perizinannya sendiri, disebutkan, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedangkan Rekomendasi (Rekomendasi Dengan Catatan/RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar. Sedangkan posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi, serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.***(dta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru