Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Kedai Kopi Ali Action Disegel, Pemilik : Pemerintah Jangan Tebang Pilih

Kedai Kopi Ali Action Disegel, Pemilik : Pemerintah Jangan Tebang Pilih

Kedai Kopi Ali Action Disegel. Pemilik bilang, pemerintah jangan asal tebang pilih. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Pembangunan kedai kopi milik H Mochammmad Ali disegel oleh petugas Satpol PP Kabupateb Kuningan, Kamis (11/02).

Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, Agus Basuki, mengatakan penyegelan pembangunan coffee shop dan area parkir tersebut telah melanggar garis sempadan jalan dan sungai.

“Jadi kita segel karena melanggar garis sempadan jalan dan sempadan sungai. Itu sebetulnya untuk tempat parkir dan di atasnya ada bangunan untuk coffee shop, karena melanggar jadi kita segel,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan Perda Nomor 19 Tahun 2002 Tentang ketentuan Garis Sempadan sungai sumber air dan saluran irigasi pada Pasal 13 ayat 1 menyatakan huruf (b) Pada Daerah sempadan dilarang mendirikan bangunan semi permanen dan permanen untuk hunian dan tempat usaha.

Kemudian untuk Perda Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Irigasi pada Pasal 52 huruf (C) yang menyatakan Setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan dalam garis sempadan jaringan irigasi atau menggunakan untuk kepentingan lainnya tanpa izin dari Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat
pada Pasal 25 ayat (1) menyatakan Setiap orang atau Badan yang akan menngunakan tanah untuk kepentingan penanaman modal dan/atau mendirikan bangunan wajib memiliki izin dari Bupati,” kata Agus.

Tebang pilih

Sementara itu, pengusaha kedai kopi yang juga memiliki Rumah Makan ternama dengan branding “Ali Action”, Jumat (12/2/2021) mengatakan, aparat Satpol PP telah melakukan tebang pilih dalam menegakkan aturan dengan menyegel lokasi pembangunan yang sedang ia kerjakan.

“Jika ditanya IMB, Saya bisa menunjukkannya, ada, silakan tanya ke Pak Asep, eks pejabat dinas terkait (DPMPTSP), Saya koordinasi dengan beliau,” tandasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa pembangunan yang sedang dikerjakannya adalah pengembangan bangunan Rumah Makan Sea Food yang sebelumnya sudah berdiri di pinggir Jalan Raya Cilowa itu.

“Pengembangan bangunan ini pun Kami atas saran dari orang dinas,” aku Ali.

Jika ingin menegakkan aturan, imbuhnya, aparat penegak perda juga harus berani memeriksa dan menyegel beberapa bangunan di sepanjang Jalan Siliwangi.

“Bangunan yang berada di sepanjang Jalan Siliwangi juga perlu dipertanyakan, tentang kelengkapan Surat Izin Mendirikan Bangunan dan sebagainya. Kalau mau segel, segel semua. Sebab ada beberapa bangunan di Jalan Siliwangi pun tak berizin tapi masih beroperasi,” tudingnya.

Sementara, salah seorang mantan pejabat DPMPTSP Kuningan, Asep Suryaman, saat dihubungi media membenarkan bahwa Rumah Makan Ali Action di Desa Cilowa itu memang sudah memiliki IMB.

“Iya, surat IMB Rumah Makan Ali Action sudah ada. Bahkan adanya itu waktu Kabid Perizinannya, Pak Didit,” jelas Sekretaris DPKPP Kuningan ini.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih, saat dimintai tanggapan perihal penyegelan lokasi pembangunan coffee shop Ali Action, menyebutkan bahwa tindakan pemerintah melalui Satpol PP Kuningan ini sudah benar.

“Jika memang ada pelanggaran Perda yang berlaku di wilayah Kabupaten Kuningan, tindakan penyegelan itu sudah benar, ” ungkap Ujang.

Ia menduga pihak pengusaha sepertinya belum faham bahwa jika akan melakukan perluasan bangunan tempat usaha, harus mengurus izin baru ke pemerintah.

“Nah hal ini sebenarnya yang mesti disosialisasikan oleh pemerintah. Yang lebih prinsip menurut Saya kejadian ini harus jadi pelajaran baik buat pengusaha maupun pemerintah,” tuturnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini malahan mengaku mencium adanya aroma ketidakberesan pemerintah dalam melayani masyarakat dalam hal urusan perizinan.

“Buktinya tadi ada mantan pejabat DPMPTSP menyebutnya sudah ada izin. Tapi pejabat yang sekarang katanya belum ada izin,” kata Ujang lagi.

Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan meminta Komisi 2 untuk melakukan advokasi dan pelurusan terhadap persoalan ini,  (dien / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru