Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Dua Videotron Raksasa Bodong Disegel

Dua Videotron Raksasa Bodong Disegel

Videotron yang dianggap melanggar. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.COM (Tangerang) – Dua videotron raksasa di perempatan lampu merah Germany Center, Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangsel yang menayangkan iklan produk, ternyata bodong alias tidak punya izin.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie kaget dan marah. “Stop! Tak boleh lagi ada tayangkan. Tak pandang bulu videotron milik siapa kalau benar tak ada izinnya. Kota ini
dibentuk dengan segala peraturan dan undang-undang,” tegasnya, kemarin.

Dia lalu merintahkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk melakukan pengecekan. Kalau dua videotron itu bodong, segera bongkar.

Perintah Wakil Walikota ini memaksa petugas BP2T menghentikan tayangan iklan di videotron tesebut lalu dilakukan penyegelan.

Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Ekonomi dan Kesra BP2T Kota Tangsel Yoseph mengatakan, sudah menyegel dengan memasang striker yang menyebutkan, dua videotron itu belum memiliki izin.

“Kami juga sudah layangkan surat teguran ke pengelola, jika sampai tiga kali surat teguran tak digubrisi akan kita bongkar,” tandasnya. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru