Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Geramm Adakan Diskusi Publik Tentang  UU Cipta Kerja

Geramm Adakan Diskusi Publik Tentang  UU Cipta Kerja

Ketua DPRD TebingTinggi dan Kadis Tenaga Kerja Tebing Tinggi menghadiri diskusi tentang Omnibus Law, Rabu. (al)

Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat TebingTinggi (Geramm) melaksanakan diskusi publik membahas UU Cipta Kerja Omnibus law, karena merasa kurangnya informasi tentang UU Cipta Kerja kepada masyarakat,

Pada acara dengan moderatori M Haryono, mahasiswa Universitas Brawijaya, hadir Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyarudin Nasution, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tebing Tinggi Iboy Hutapea mewakili Walikota  dan Ali Hanafiah Matondang dari YLBHI Medan.

Kadis Tenaga Kerja menyampaikan, kalau berbicara tentang siapa yang untung dan diuntungkan, ini masih prematur atau terlalu dini.

“Ini semua dalam proses, karena setelah nanti terbentuknya UU ini,  maka akan ada sosialisasi setahun dan jika ada yang tidak setuju, ada masukan, bisa ditempuh dengan jalur hukum ke MK,” kata Iboy.

Ketua DPRD Tebing Tinggi menyampaikan, pada 13 Oktober, Kementerian Dalam Negeri dan Pimpinan DPRD seluruh Indonesia mengadakan Rapat Kordinasi Sinergitas tentang kebijakan pembangunan Pusat dan Daerah serta pelaksanaan regulasi Omnibus Law.

Pada rapat itu beberapa pimpinan DPRD menyampaikan tentang keterpaksaan DPRD yang menandatangani penolakan tentang UU Cipta kerja itu.

“Atas permintaan pengunjuk rasa,  ada DPRD yang tanda tangan penolakan UU ini,  padahal DPRD belum mengetahui pasti isi UU tersebut,” kata Basyaruddin.

Pada saat rapat kordinasi virtual itu, Kementerian Dalam Negeri berjanji akan secepatnya memberikan RUU untuk dikaji dan dibahas DPRD.

“Kemendagri segera sosialisasikan RUU,  biar masyarakat daerah mengerti landasan teoritis, ideologi dan filosofi dari RUU tersebut, ” kata ketua DPRD.

Pada diskusi itu, ketua DPRD juga menjelaskan, kalau sekilas mendengar tentang pesangon yang menjadi dua puluh lima kali bagi yang putus kerja,  yakni 19 kali dibayar perusahaan dan enam kali ditanggung dan dibayar pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola melalui BPJS Ketenaga kerjaan, ini bisa menjadi hal yang positif.

“Karena pekerja yang putus hubungan kerja akan menunggu lama untuk mendapat pesangonnya dan menunggu hasil dari keputusan pengadilan industrial perburuhan.  Oleh sebab itu dengan adanya UU ini,  maka enam kali pembayaran itu langsung dikasih pemerintah kepada yang putus hubungan kerja. (al/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru