Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Dua Pengepul Penyebab Harga Cabe Selangit Ditangkap Bareskrim Polri

Dua Pengepul Penyebab Harga Cabe Selangit Ditangkap Bareskrim Polri

Cabe yang kini harganya selangit. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Bareskrim Polri bersama Kementerian Pertanian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar konspirasi jahat antara pengepul dan perusahaan pengguna cabe rawit merah sehingga harganya Rp 180 ribu per kilogram di pasaran sejak tahun lalu. Dua pelaku diringkus polisi, Jumat (3/3).

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kombes Hengki Hariyadi, pejabat Bareskrim, berkat penelusuran adanya kesepakatan jahat antara pengepul atau supplier cabe rawit merah untuk menjual hasil panen petani ke perusahaan pengguna cabe tersebut.

Padahal seharusnya cabe hasil penen petani dari sejumlah sentra di Solo dan Jawa Timur itu didistribusikan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Harga yang disepakati pengepul tersebut terbilang fantastis. Jika harga cabe rawit merah dari petani hanya Rp10 ribu/kg, justru dipatok dan dijual oleh pengepul ke perusahaan hingga Rp 181 ribu.

Hasil penelusuran, biasanya untuk pengiriman 50 ton cabe rawit merah dari satu sentra penghasil cabe ke Pasar Induk Kramat Jati, justru 80 persennya dijual ke perusahaan-perusahaan pengguna cabe tersebut.

“Kami temukan fenomena cabe ini yang seharusnya dikirim ke Pasar Induk Kramat Jati untuk parameter harga, justru kami temukan barang itu lari dan dibelokkan ke beberapa perusahaan dengan harga tinggi. Setelah diperiksa dimulai Desember tahun lalu, ternyata cocok,” kata Hengki.

Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ini menyebutkan, modus lain yang dilakukan pengepul yakni dengan sistem penjualan konsinyasi. Dimana, pengepul dan petani melakukan kesepakatan
menjual cabe hasilnya panennya dengan harga tinggi, semisal Rp 70 ribu/kg langsung ke pedagang besar. Adapun pemain modus tersebut juga orang-orang yang sama.

“Ini dugaan kami sehingga harga cabai rawit merag menjadi tinggi,” katanya.

Hengki mengatakan, hasil penyidikan sementara, hanya dua pengepul, SJN dan SNO, yang  ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Penindakan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), Goprera Panggabean mengatakan, dari penelisikan di jalur distribusi cabai rawit merah ini memang terjadi permainan harga
antar-pihak terkait. Menurutnya, seharusnya harga tertinggi cabai rawit merah di tingkat konsumen hanya sebesar Rp 29 ribu/kg sesuai Permendag Nomor 63/2016.

Meskipun ada petani yang melepas cabainya dengan harga Rp 70 ribu/kg ke Pasar Induk, maka harga komoditi tersebut tidak sampai mencapai harga Rp 120 hingga Rp 160 ribu/kg di konsumen. Seharusnya dari contoh kalkulasi tersebut, seharusnya harga cabai rawit merah di konsumen hanya Rp 100 ribu/kg.

“Dugaan kesepakatan jahat soal harga ini yang kami lihat dan dalami. Karena ada juga fakta agen dan pedagang mendapatkan harga yang sama dari pedagang besar,” ujarnya. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru