Friday, March 29, 2024
Home > Nasional > Dua Jenderal Senior Penandatangan Rekomendasi Pemecatan Prabowo Bersaksi

Dua Jenderal Senior Penandatangan Rekomendasi Pemecatan Prabowo Bersaksi

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Dua mantan jenderal senior mantan Wakil Panglima ABRI Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal (Purn) Agum Gubelar membenarkan substansi surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar luas di media sosial. Surat itu berisi pertimbangan pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.

Fachrul menjelaskan, awalnya, stafnya menunjukkan salinan surat yang beredar tersebut. Ia mengaku sempat membaca seluruh isi surat itu.

“Kalau saya lihat substansinya betul adanya demikian. Tapi teks secara keseluruhan valid atau tidak, saya tidak ingat lagi,” kata Fachrul dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6/2014).

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri Jenderal (Purn) Agum Gumelar menegaskan karena pertimbangan latar belakang seperti ia  akan memilih calon presiden Joko Widodo.

Agum mengatakan, sebagai purnawirawan TNI, ia memiliki hak untuk menentukan pilihan dalam Pemilu Presiden 2014. Ia secara terbuka menyatakan akan memilih Jokowi.

Dalam wawancara dengan Metro TV, Selasa (10/6/2014). sebelumnya menjawab beberapa pertanyaan tentang kebenaran isi salinan surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira tentang rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto. Salinan surat itu beredar luas di media sosial.

Tidak Pantas

Mantan Wakil Panglima ABRI Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi menilai, calon presiden Prabowo Subianto kurang pantas menjadi RI-1. Penilaiannya itu berdasarkan rekam jejak Prabowo di militer.

“Saya dan teman-teman yang tahu (rekam jejak Prabowo) ingin memberikan penjelasan kepada pemilih bagaimana tabiatnya. Dengan tabiat itu, kami berpandangan dia kurang pantas jadi presiden ke depan,” kata Fachrul dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6/2014).

Wawancara tersebut terkait surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar luas di media sosial. Fahrul membenarkan substansi surat yang beredar tersebut. Ia merupakan Wakil Ketua DKP yang ikut menandatangani surat keputusan itu

Fachrul menjelaskan, internal DKP sebenarnya ingin menggunakan kata-kata “pemecatan” dalam surat keputusan tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan, DKP akhirnya sepakat memakai kata “pemberhentian dari dinas keprajuritan”.

“Pertimbangannya, pada saat itu beliau masih mantu Pak Harto. Alangkah tidak elok kalau kita sebut kata-kata seperti itu sehingga teman-teman sepakat pakai kata pemberhentian dari dinas keprajuritan,” ucap Fachrul.

Surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu, salah satunya Fachrul sebagai Wakil Ketua DKP.

Dalam surat tersebut tercatat bahwa Ketua DKP adalah Subagyo HS dan sekretaris adalah Djahari Chaniago. Adapun empat anggota DKP adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Ari J Kumaat, dan Yusuf Kartanegara.

Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.

Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.

Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan,” demikian isi surat tersebut.

Terserah Pemilih

Fachrul menambahkan, selanjutnya terserah kepada para pemilih untuk menilai Prabowo dalam Pilpres 9 Juli mendatang.

“Tabiat seperti ini sudah dilakukan yang bersangkutan berulang-ulang. Kalau pemilih-pemilih melihat enggak apa-apalah, itu kan masa lalu, mungkin ke depan berubah dan tetap memilih Prabowo. Itu adalah hak konstitusional pemilih dan tidak akan kami ganggu gugat. Kami punya kewajiban moral menjelaskan ke pemilih inilah tabiat dia,” paparnya.

Sebelumnya, beredar surat keputusan DKP yang dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, bangsa, dan negara.(Ais)

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru