Tuesday, April 16, 2024
Home > Hukum > Akil Mochtar Siap Dihukum Mati

Akil Mochtar Siap Dihukum Mati

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Akil Mochtar, mantan  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap dihukum mati, terkait kasus suap  sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diduga melibatkan dirinya.

“Saya siap dihukum mati,” kata Akil menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi bagi terdakwa Ratu Atut Chosiyah,  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (12/6).  Namun di sisi lain dia  merasa yakin tidak akan dijatuhi hukuman berat.

Alasannya,  pada kasus suap tersebut sengketa pemilihan kepala daerah  yang ditanganinya, menurut Akil, tidak ada kerugian negara. “Saya kan diduga menerima suap bukan mengambil uang negara. Yang mengambil duit negara saja tidak dihukum seumur hidup,”  katanya.

“Semua keputusan hakim yang tentukan,” katanya lagi. Menurut dia,  jaksa KPK dapat menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara. Namun Akil mengaku pasrah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada majelis hakim.

Ditangkapnya Akil  oleh KPK  dengan sangkaan menerima suap  dalam kasus sengketa pilkada yang ditanganinya, pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Lebak di Banten, disesalkan banyak kalangan. Dia dinilai telah mengotori hukum yang seharusnya ditegakkannya.

Akil tertangkap tangan (operasi tangkap tangan/OTT))  oleh KPK,  2 Oktober 2013, di rumah dinasnya  Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa Akil disebut meminta Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten) menyiapkan dana Rp 3 miliar terkait kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten. Namun untuk kepentingan pasangan Amir Hamzah-Kasmin itu Atut hanya menyanggupi Rp 1 miliar.***

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru