Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) Warga Kecamatan Ciawigebang diamankan petugas kepolisian atas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 33 tahun ini,
Rupanya pedofil yang berinisial AR ini, diduga melakukan aksinya terhadap anak yang masih berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah menuturkan kronologis penangkapan korban yang merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas 2. “Kejadian ketahuannya bermula korban bilang ke guru dan orang tuanya pada organ vitalnya dibegitukan oleh pelaku,” ujar AKP Firmansyah, Jumat (24/12/2021).
Atas dasar itulah, sambung AKP Firmansyah, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban dan langsung diproses.
Dikatakan AKP Firmansyah, dalam kesehariannya pelaku merupakan pegawai toko matrial milik kakek korban.
“Korban dirayu pelaku dengan memperlihatkan video dan gambar tak senonoh kepada korban,”ujarnya.
Setelah memperlihatkan video tersebut, t korban pun mengikutinya dan melakukan aksi sesuai video itu sebanyak dua kali ditempat berbeda. Tempatnya di belakang kandang kambing dan kamar mandi,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban rupanya sering diantar pergi pulang ke sekolah. “Iya, saya rayu tidak kasih apa – apa. Cuma dilihatkan saja film dan gambar orang dewasa berhubungan saja. Terus saya lakukan sebanyak tiga kali, di belakang kandang kambing dan kamar mandi, dengan waktu berbeda,” ujarnya. (Dien)