Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Warga TebingTinggi yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi lisan dan menandatangani surat bukti penindakan, seperti yang dilakukan pada operasi Yustisi yang berlangsung di seluruh Sumatera Utara.
Pada Operasi Yustisi di TebingTinggi yang dimulai Senin, terlihat Kabag Ops Polres TebingTinggi Kompol Burju Siahaan, Danramil 13 Kapten Budiono dan Sekretaris Satpol PP YB Hutapea langsung turun ke lapangan menyaksikan operasi itu.
Pada beberapa lokasi yang didatangi, masih terlihat masyarakat tidak menggunakan masker, dan pelaku usaha tidak menyiapkan tempat cuci tangan di tempat dia berjualan.
“Sanksi saat ini hanya teguran lisan, dan para pelanggar menandatangani surat penindakan, tetapi apabila nanti sudah berlaku Peraturan Walikota TebingTinggi no 44 tahun 2020, maka sanksi denda administrasi, kerja sosial, penyitaan KTP sampai penutupan sementara tempat usaha mereka,” kata Kompol Burju.
Sedangkan Danramil 13 Kapten Budiono menghimbau kepada warga agar sadar dan patuh dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Patuhi protokol kesehetan, agar Covid 19 cepat teratasi,” kata Danramil. (al/arl)