Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Sebanyak 31 polisi diduga lakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J

Sebanyak 31 polisi diduga lakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J

Ilustrasi -Suap sepak bola dihabisi Polri tuntaskan penyidikan kasus "match fixing" mafia (pngwing)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Sebanyak 31 personel polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik ataupun pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Selasa, jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel dari semula sebanyak 25 orang.

“Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun adanya tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan,” katanya.

“Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil,” kata Kapolri dalam konferensi pers Selasa  malam, sebagaimana dikutip tribunnews dari tayangan live KompasTV.

Dari 31 personil itu, lanjut Kapolri, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.

Sebanyak 11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari satu perseonil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP.

“Pemeriksaan terus dilakukan dan ini masih bisa bertambah,” kata Jenderal Listyo.

Terbanyak dari Divpropam

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Budi Agung Maryoto, merinci 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana.

Ke-31 personel dari dengan pangkat beragam mulai dari tamtama hingga perwira tinggi termasuk didalamnya Irjen Ferdy Sambo.

Dugaan pelanggaran oleh personel Polri itu, kata Komjen Agung, berawal dari informasi yang diterima Baintelkam Polri.

“Kami mendapatkan informasi intelijen dari Bintelkan Polri bahwa dijumpai beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain. Oleh karena itu Irwasum membuat tim gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri,” kata Komjen Agung.

Hingga saat ini, lansir tribunnews, Komjen Agung menyatakan, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri terkait kasus kematian Brigadir J.

Dari 56 orang yang diperiksa, tim menemukan 31 personel di antaranya patut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesional Polri.

“Dari 31 personel yang melakukan pelanggaran, sebanyak 11 orang ditempatkan di tempat khusus. Tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob,” ujarnya.

Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran, terbanyak mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Berikut rinciannya sebagaimana disampaikan Komjen Agung:

  1. Bareskrim Polri (dua orang)

– Satu perwira menengah

– Satu perwira pertama

  1. Divpropam Polri (21 orang)

– Tiga perwira tinggi

– Delapan perwira menengah

– Empat perwira pertama

– Empat bintara

– Dua tamtama

  1. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)

– Empat perwira menengah

– Tiga perwira pertama

Komjen Agung menyatakan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut dan bagi yang ditemukan ada unsur pidana akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ke depan timsus akan terus melaklukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik,” kata Komjen Agung.  (arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru