Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Aset penyelenggara umroh PT. SBL disita polisi

Aset penyelenggara umroh PT. SBL disita polisi

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direskrimsus Kombes Pol Samudi menunjukan uang Rp1,6 miliar yang disita dari PT SBL.

MIMBAR-RAKYAT.com (Bandung) – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita aset PT. Solusi Balad Lumampah (PT. SBL) menyusul kasus penggelapan dan pencucian uang pembayaran biaya umrah dan haji oleh pemilik dan pengurus biro umroh dan haji itu.

“Setelah melakukan penangkapan dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap aset dari bisnis tersebut. Disita tiga rumah di Antapani, satu tanah di Cigadung, dan satu rumah di Dewi Sartika, Kota Bandung,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa.

Selain rumah, polisi juga menyita satu unit mobil Mercedes, Range Rover EVOQUW, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, Truk Towing, Honda Mobilio, Honda Jazz, dan Toyota Hiace.

Juga disita empat kendaraan bermotor roda dua, masing-masing satu Yamaha X-Max dan tiga unit motor trail berbagai jenis.

“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 miliar dengan pecahan uang kertas seratus ribu rupiah,” kata Agung seperti dilansir antaranews.

Agung mengatakan jumlah pengguna layanan paket promo umrah yang ditawarkan PT. SBL sejak awal 2016 hingga Januari 2018 adalah 30.237 orang dan calon jemaah haji 117 orang. Namun dalam kurun waktu itu yang diberangkatkan baru 17 ribu orang, sedangkan 12. 845 lainnya belum berangkat.

“Dari total jemaah yang belum diberangkatkan PT. SBL telah menerima uang sebanyak kurang lebih Rp300 miliar. Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu AJW selaku pemilik dan stafnya ER.  Keduanya ditangkap menyusul laporan calon jemaah yang merasa ditipu PT. SBL.

Agung mengatakan, PT. SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh dan haji plus, namun berdasarkan informasi dari Kemenag, biro ini tidak memiliki izin memberangkatkan haji.

“Setelah kita cek ke Kemenag, PT. SBL hanya memiliki izin umroh saja, dan tidak memiliki izin memberangkatkan haji. Jadi tidak sesuai ketentuan,” kata dia.

Sejak beroperasi awal 2016, PT. SBL telah menerima 31.000 orang calon peserta umroh dan 117 orang calon jemaah haji plus.

Masing-masing calon jemaah umroh telah mengirimkan uang mulai dari Rp18 juta hingga Rp23 juta. “Dari total calon jemaah yang sudah mendaftar, PT. SBL berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp900 miliar,” kata Agung.

Untuk calon jemaah haji plus yang berjumlah 117 orang, masing-masing telah mengeluarkan dana Rp110 juta sehingga total terkumpul Rp12,8 miliar.

“Kita akan terus telusuri dan kembangkan kasus ini,” kata Agung.

Tersangka dikenai pasal 378 dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp.10 miliar.  (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru