Mimbar-Rakyat.com (Cikarang) – Pengganrian perangkat atau aparatur pemerintahan desa tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja. Memang dibolehkan kepala desa mengganti perangkatnya, tetapi ada ketentuan yang harus menjadi kepatutan, misalnya terkait pendidikan dan keahlian serta juga batasan usia .
Selain itu, sebelum melakukan penggantian ‘kabinet’-nya, Kades juga harus meminta pertimbangan dari camat.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, H. Maman Firmansyah, Rabu .
Maman menjelaskan hal tersebut juga terkait adanya kebijakan Kepala Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Jayadi, yang melakukan. ‘bedol desa’ dengan mengganti semua perangkat desa yang lama dengan orang-orang baru, usai dia dilantik sebagai kepala desa pada 9 Februari 2021.
Maman juga menyesalkan adanya penggantian perangkat desa tersebut, khususnya terhadap mereka yang selama ini sudah diberikan pelatihan mengenai Siskeudes ( sistem informasi keuangan desa).
” Jika diganti, belum tentu si penggantinya bisa memahani tentang Siskeudes tersebut,” ujar Maman kepada mimbar=rakyat.com
Sementara itu terkait penggantian perangkat desa yang dilakukannya, Kepala Desa Mangunjaya, Jayadi, mengatakan, hal itu dilakukannya demi penyegaran.
“Kami ingin yang dulu sudah baik , sekarang menjadi lebih baik’,” ujar Jayadi. (agus / arl)