Penggantian Aparat Desa Ada Aturan Mainnya
Mimbar-Rakyat.com (Cikarang) - Pengganrian perangkat atau aparatur pemerintahan desa tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja. Memang dibolehkan kepala desa mengganti perangkatnya, tetapi ada ketentuan yang harus menjadi kepatutan, misalnya terkait pendidikan dan keahlian serta juga batasan usia . Selain itu, sebelum melakukan penggantian 'kabinet'-nya, Kades juga harus meminta pertimbangan dari
Read More