Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Penahanan Tiga Tersangka Penganiaya Audrey Tunggu Keputusan Penyidik

Penahanan Tiga Tersangka Penganiaya Audrey Tunggu Keputusan Penyidik

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Penyidik Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka berinisial FZ, TP, dan NN dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP bernama Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/4/2019).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga siswi SMA ini belum ditahan. “Ditahan atau tidak ketiganya merupakan kewenangan dan pertimbangan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Audrey diduga dikeroyok oleh 12 orang termasuk FZ, TP dan NN dikarenakan konflik mengenai teman pria dan unggahan di media sosial.

Peristiwa penganiayaan bermula ketika para pelaku menjemput korban di rumahnya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan membicarakan sesuatu.

Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, lalu diinterogasi dan dianiaya di tempat tersebut.

Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah Audrey, namun kakak sepupunya.

Audrey saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Pontianak. Dia mengalami trauma fisik dan psikologis.

Audrey juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada akibat kepala korban dibenturkan di aspal dan mendapat penyerangan di bagian dada saat dianiaya. Sejauh ini, polisi telah menaikkan status kasus penganiayaan ini ke tingkat penyidikan. (L/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru