Friday, April 19, 2024
Home > Berita > KPK Jebloskan Bupati Lamsel Zainudin, Adik Zulkifli Hasan ke Lapas Bandar Lampung

KPK Jebloskan Bupati Lamsel Zainudin, Adik Zulkifli Hasan ke Lapas Bandar Lampung

Zainudin Hasan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – KPK melakukan eksekusi terhadap Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif, Zainudin Hasan, adik kandung Ketum PAN Zulkifli Hasan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.

“Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak Mahkamah Agung,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (10/2).

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), adik Zulkifli Hasan itu harus menjalani masa tahanan selama 12 tahun. Dia dihukum atas kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

“Dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp66 miliar,” tambah Ali. MA menolak kasasi yang diajukan oleh Zainudin Hasan. Dengan kata lain, Zainudin tetap harus menjalani 12 tahun masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.

“Amar putusannya tolak Terdakwa, mengabulkan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis.

Perkara Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 itu diputus pada Selasa, 28 Januari 2020 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung dan Andi Samsan Nganro.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili Zainudin Hasan terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Ia divonis pidana penjara 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara. “Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Andi sebagaimana amar putusan. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru