Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Oknum Pemasok Beras Tak Layak Konsumsi Dapat Sanksi Tegas dari Dinsos Kabupaten Bekasi

Oknum Pemasok Beras Tak Layak Konsumsi Dapat Sanksi Tegas dari Dinsos Kabupaten Bekasi

Keluarga Penerima Manfaat tunjukkan beras yang tidak layak konsumsi

 

Mimbar-Rakyat.com (Bekasi)- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi , Endin Samsudin, merespon cepat dan akan memberi sanksi tegas oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bermain dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan dengan memberikan beras tidak layak konsumsi kepada warga Desa Karang, Jaya Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

“Sejak Sabtu pagi kemarin kami sudah turunkan tim Monitoring dan Evaluasi untuk mengumpulkan data dan mencari tahu tentang oknum yang bermain di program BPNT Desa Karang Jaya Kecamatan Pebayuran tersebut,” kata Kadinsos Kabupaten Bekasi Endin Samsudin , Minggu (30/05/)

Dikatakannya, sesuai data dan laporan yang diterimanya, pemasok beras untuk program BPNT di desa itu adalah oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang namanya sudah dikantonginya.

Selain Itu, sambung Endin, pihaknya juga sudah berkoor dinasi dengan Koordinator Kabupaten Program PKH dan pendamping Bansos dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

“Dengan adanya kejadian ini, Senin besok kami akan mengelar rapat evaluasi dengan Pendamping PKH dan Pendamping BPNT,” tegas mantan Camat Cikarang Pusat ini.

Pihak Dinsos, dalam langkah selanjutnya, hari ini sedang menghimpun data dan informasi untuk melengkapi laporan ke Kementrian Sosial Republik Indonesia.

“Ketika ditanya terkait tindakan apa yang akan di lakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi terhadap perilaku oknum Pendamping PKH yang menjadi Pemasok beras di Program BPNT tersebut

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada oknum dimaksud, Endin menegaskan, sudah ada ketentuan yang mengaturnya

Kementerian Sosial dalam salah satu isi suratnya, menegaskan, bahwa berkaitan dengan bantuan program komplementer bagi KPM PKH, seluruh SDM PKH dalam melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memiliki, mengelola, maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-warung.

Selain itu, tegas Endin, tidak boleh mengumpulkan dan menyalahgunakan KKS milik KPM saat penyaluran bantuan sosial serta tidak boleh mengarahkan KPM ke e-warung tertentu.

“Jadi tentunya kami akan memberi sanksi tegas kepada oknum yang bermain itu dan perlu diketahui terhitung mulai hari ini Minggu 30 mei 2021 oknum yang kami maksud tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri menjadi pendamping sosial Kecamatan Pebayuran,” tegasnya.

Ramai diberitakan sebelumnya , warga Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi , Jawa Barat , mengeluhkan bantuan berupa beras yang mengeluarkan aroma tidak sedap dan tidak dapat dikonsumsi, sehingga beras bantuan tersebut dibuang di pinggir jalan.(agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru