MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Eggy Sujana salah seorang pioneer Tim Pendukung Prabowo membuat pernyataan akan melakukan people power apabila pasangan nomor urut satu kalah di sidang gugatan MK. Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) melaporkan Eggy Sujana ke Polda Metro, Senin (4/8/2014) siang.
Direktur Eksekutif MHI, Wakil Kamal mengatakan pihaknya melaporkan Eggy yang membuat pernyataan akan melakukan people power apabila pasangan nomor urut satu kalah di sidang gugatan MK. Pernyataan itu dikeluarkan dalam salah satu acara perbincangan di TV One dengan lawan bicara salah satunya Ketua KPU Husni Kamil Manik. Rekaman acara ini kemudian menyebar lewat You Tube.
“Kami menyampaikan rekaman CD ke polisi. Kami sampaikan ke polisi soal akan adanya upaya provokasi intimidasi yang mengarah ke perbuatan yang melanggar pidana seperti yang diatur dalam KUHP,” tutur Kamal di Mapolda Metro Jaya.
Kamal melanjutkan upaya provokasi yang dilakukan oleh Eggy bisa saja dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dan kalaupun betul akan ada pengerahan massa, bisa juga mengarah ke Pasal 103 KUHP soal ketidakpercayaan pada MK.
“Sidang belum dimulai saja sudah mengancam. Sebagai bangsa yang besar kita wajib junjung tinggi pada norma hukum. Harus jadi contoh negarawan yang baik. Dan kami minta masyarakat tidak terpancing, hormati apa yang sudah ditetapkan KPU dan hormati proses hukum,” ungkap Kamal.
Kamal melanjutkan laporan dirinya ke Polda Metro tersebut diterima kepolisian dan akan diteruskan ke Intelkan Polda. Sehingga kepolisian bisa melakukan antisipasi kalaupun memang benar terjadi pengerahan massa seperti yang dikatakan oleh Eggy.
“Setidaknya kedepan bisa jadi pembelajaran. Warning agar tidak membuat pernyataan yang cenderung memperkeruh, harus lebih bijak. Eggy kalau perlu harus menarik omongannya, dan minta maaf,” kata Kamal.
Untuk diketahui pada 31 Juli 2014 dan tanggal 2 Agustus 2014 ada rekaman video Eggy Sujana di www.youtube.com yang diunggah oleh Jakartanicus berjudul “Jika Kalah di MK, “People Power’ dan ‘World News berjudul Tim Hukum Prabowo Hatta. “Jika Kalah di MK, Poeple Power akan Dikerahkan.
Atas rekaman itu, MHI beranggapan video itu patut diduga kuat dapat mengarah pada perbuatan makar dan mengandung hasutan untuk melawan pemerintahan.
Penekanan
Upaya penekanan menjelang sidang MK hari Rabu 6/8/2014 atas gugatan Tim Prabowo kepada KPU di Mahkahan Konstitusi juga terbaca dari pengerahan massa yang mengenmbok gergang gedung KPU, Senin 4/6/2014.
Ketua DPD gerindra Jakarta, M Taufik turut serta memimpin aksi penggembokan dan penyegelan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh kurang legih 200 massa berlambang Garuda Merah tersebut..
M Taufik bersama massa Dewan Rakyat Jakarta melakukan aksi tersebut sejak tengah hari dan langsung melakukan aksi penggembokan.
Selain melakukan penggembokan, massa juga membentangkan bendera kuning di gerbang KPU. Dewan Rakyat Jakarta juga membawa gambar besar Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan taring panjang. Selain itu, mereka juga menggoyang-goyangkan gerbang KPU.
Dalam pernyataannya, Dewan Rakyat Jakarta menyatakan tiga hal:
Pertama, periksa dan audit seluruh Komisioner KPU se-Indonesia. Kedua, tolak dan penjarakan Husni Kamil Cs, ketiga, menolak hasil Pilpres 2014 dan meminta untuk Pemilu presiden ulang. (Ais)