Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Menjadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Menjadi Tersangka, Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Hary Tanoe. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CEO MNC Grup yang juga Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo dicegah bepergian ke luar negeri.

Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).

Sebelumnya, Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS yang diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto. SMS itu dikirim hingga tiga kali, sehingga Yulianto merasa terancam, meskipun dibantah Hary Tanoe.

“Kita sudah (mengirimkan pencekalan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Jumat (23/6).

Hal ini juga dibenarkan Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno. “Sudah, kita sudah terima permintaan pencegahannya,” ujar Agung, Sabtu (24/6).

Dari surat yang dikirim itu, tertera permintaan pencekalan terhitung sejak 22 Juni 2017 hingga 20 hari ke depan. Tapi hal itu masih bisa diperpanjang bisa diperlukan. “Pencegahannya 20 hari ke depan,” tambah Agung. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru