Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Jampidum: Hary Tanoe Jadi Tersangka Sejak 15 Juni Lalu

Jampidum: Hary Tanoe Jadi Tersangka Sejak 15 Juni Lalu

Hary Tanoe. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengungkapkan penetapan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah sejak 15 Juni 2017.

“Kita terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Bareskrim, 15 Juni lalu, atas nama tersangka Hary Tanoe, ” kata Noor menjawab pertanyaan wartawan, di Kejagung, Kamis (22/6).

Ini statement kedua, setelah Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pudana Khusus (Jampidsus) Yulianto, Rabu (21/6) menyatakan HT sebagai tersangka seperti disampaikan Jaksa Agung benar adanya.

Surat SPDP yang kedua ini berbeda dengan SPDP pertama, yang diterima, 5 Februari 2016 dimana Hary Tanoe masih sebagai terlapor dan belum ada tersangkanya.

Noor Rachmad menerangkan kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp dilaporkan Kasubdit Penyidikan pada Pidsus Yulianto ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 lalu.

Kemudian, 15 Februari 2016, Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pertama. Dimana waktu itu Hary Tanoe masih berstatus terlapor.

‎Nomor SPDP tersebut B30/6/2017 Ditipidsiber yang mencantumkan Ketua Umum Perindo itu sudah sebagai tersangka dalam kasus ancaman terhadap Jaksa Yulianto.

“Soal adanya laporan (HT melalu kuasa hukumnya ke Polri). Itu urusan penyidik. Saya sebagai Jampidum hanya jelaskan ini (soal penetapan tersangka-red),” tegasnya. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru