MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Suami artis Inneke Koesherawati ini menerima hukuman dan tidak banding.
Karena sudah inkrah (berkekuatan tetap), baik terpidana maupun jaksa tidak mengajukan banding, maka Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Fahmi Darmawansyah ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Fahmi Darmawansyah yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan24 Mei 2017,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Rabu (31/5).
Fahmi dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya dalam sidang putusan Rabu (24/5), Fahmi tidak mengajukan banding dan menganggap ini sebagai ujian.
Bahkan baik Fahmi maupun Inneke yang setia mendampingi suaminya selama proses persidangan mengaku hukuman itu diterima dengan ikhlas. Bahkan Fahmi mengakui mengucap Alhamdulillah karena masih kuat menghadapu ujian dari Allah.
“Ini ujian makanya menghadapinya dengan sabar. Sebagai manusia kita pasti menghadapi ujian baik senang maupun susah,” kata Fahmi di sidang Tipikor, Rabu (24/5).
Majelis hakim menyatakan Fahmi terbukti menyuap pejabat Bakamla untuk memenangkan proyek pengadaan satelit monitoring. Fahmi memberikan uang kepada pejabat Bakamla secara bertahap.
Pejabat Bakamla yang menerima uang yaitu Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar AS, 88.500 dolar AS, dan 10 ribu euro dan Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo 105 ribu dolar AS. (joh)