Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Tolak PP 43/2018, MAKI: Khawatir Untuk Tutupi Kegagalan Berantas Korupsi

Tolak PP 43/2018, MAKI: Khawatir Untuk Tutupi Kegagalan Berantas Korupsi

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menolak dana imbalan Pelaporan Korupsi, seperti diatur dalam PP Nomor 43/ 2018.

Sesuai beleid tersebut, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi diberi imbalan sebesar Rp 200 juta.

“Kami juga minta dicabut beleid tersebut, ” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Rabu (9/10).

Bogamin beralasan kondisi keuangan megara masih defisit dan bebam berat untuk sebuah negara berkembang.

“Negara masih membutuhkan biaya untuk pembangunan yang lebih penting , juga ditambah dolar makin naik sehingga penerbitan PP itu belum pas waktunya, karena akan menambah beban keuangan negara,” paparnya.

Selain itu, jelas Boyamin aktifis anti korupsi bersifat volunter (relawan) sehingga pemberian imbalan itu akan menurunkan daya juang relawan anti korupsi.

“Disisi lain imbalan tersebut akan memberikan peluang oknum aktifis menjadi Pemeras (blackmail), karena adanya rangsangan imbalan sebagaimana terjadi dalam cerita film koboi. ”
Padagal, Pasal 165 KUHP menegaskan setiap warga negara untuk berkewajiban untuk melaporkan setiap kejahatan yang diketahuinya.

Dia mengingatkan pemerintah seharusnya lebih mementingkan peningkatan kualitas aparat penegak hukum, yang masih gagal dan belum mampu meningkatkan index pemberantasan korupsi karwnamasih dibawah angka 4.

“Kami khawatir isu imbalan ini hanya dipakai untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi dam terperangkap dalam pencitraan untuk kepentingan jangka pendek.”

TOLAK

Boyamin menegaskan MAKI konsekuen akan menolak dana imbalan tersebut dalam aneka bentuk.
Mulai, tidak akan pernah mengajukan imbalan terhadap setiap laporan korupsi yang diajukan MAKI.

Tidak akan pernah membuat rekening badan hukum MAKI sebagai konsekuensi untuk penerimaan imbalan.

“MAKI akan dibiayai secara mandiri oleh para Pendiri yang terdiri dari 9 orang dan sebagian Pendiri MAKI adalah lawyer yang berkomitmen untuk tidak menangani kasus-kasus korupsi,” tegasnya. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru