Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > Korupsi, Pengusaha Tangan Kanan Wawan (Adik Ratu Atut), Digiring Jaksa ke Bui

Korupsi, Pengusaha Tangan Kanan Wawan (Adik Ratu Atut), Digiring Jaksa ke Bui

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Serang) – Pengusaha Iyus Priatna, suami anggota DPRD Kota Serang Teti Kurnaeti, dibui jaksa eksekutor Kejari Serang. Dia digiring ke Rutan Kelas II B Serang.  Iyus, merupakan tangan kanan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Ratut Atut, mantan Gubernur Banten.

Iyus menjalani masa hukuman pidana penjara selama 1 tahun karena terbukti korupsi proyek normalisasi Muara Pantai Karangantu tahun 2012 senilai Rp 4,7 miliar.

“Terdakwa sudah kami eksekusi. Iyus Priatna memenuhi panggilan kami untuk dilakukan eksekusi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang, Agustinus Olaf Mangontan, kemarin.

Olaf mengatakan, eksekusi terhadap Iyus Priatna dilakukan setelah dia memenuhi panggilan kedua. Sebelumnya, dia sempat mangkir pada panggilan pertama dengan alasan masalah keluarga. “Yang bersangkutan kooperatif,” katanya.

Iyus divonis bersalah saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu, 28 September 2016 silam. Oleh hakim yang diketuai Efiyanto, Iyus Priatna dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Kantor PT Bali Pasific Pragma (BPP) Dadang Prijatna dan Kepala Dinas Sumber Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten Iing Suwargi.

Iyus Priatna juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp649 juta subsider 1 tahun penjara. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru