Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Pengusaha Udang Diduga Tilep Uang Negara Rp 38 Miliar Ditangkap Tim Gabungan Setelah Buron 8 Bulan

Pengusaha Udang Diduga Tilep Uang Negara Rp 38 Miliar Ditangkap Tim Gabungan Setelah Buron 8 Bulan

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Bandung) – Setelah buron delapan bulan, tim gabungan Kejati Jabar dan Kejagung berhasil menangkap bos (pengusaha) udang asal Kabupaten Cirebon George Gunawan.

Pengusaha ini diduga menilep uang negara melalui proyek bantuan budi daya ikan dari kementerian kelautan.

George Gunawan sudah ditetapkan tersangka pada Juni 2016 diduga menyalahgunakan uang bantuan negara Rp 38 miliar. Tersangka pada Jumat (10/2) dijebloskan ke bui Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Setia Untung Arimuladi menungkapkan, tersangka Gunawan yang buron delapan bulan terendus di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Tim dari Kejati dan Kejagung berkoordinasi kemudian berhasil menangkap tersangka Kamis (9/8) malam.

“ Tersangka langsung dibawa ke Kejati Jabar,“ katanya. Setelah menjalani pemeriksaan, Gunawan ditahan.

Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin memaparakan, tersangka menyalahgunakan bantuan dari Dirjen Perikanan Budi Daya Kelautan yang bersumber dari APBN tahun 2012. Seteah dilakukan audit ditemukan adanya kerugian negara Rp 38 miliar. Setekah dinyatakan tersangka bos udang itu kabur. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru